Mendengarkan! Inilah Struktur Kementerian Negara di Kabinet Merah Putih Prabowo-Gibran

Mendengarkan! Inilah Struktur Kementerian Negara di Kabinet Merah Putih Prabowo-Gibran


Ada 6 Kementerian Koordinator yang akan mengoordinasikan 42 kementerian lainnya.

Presiden Prabowo Subianto menerbitkan Peraturan Presiden Republik Indonesia (Perpres) Nomor 139 Tahun 2024 tentang Penataan Tugas dan Fungsi Kementerian Negara pada Kabinet Merah Putih Periode 2024-2029 pada 21 Oktober 2024.

Dalam Perpres tersebut disebutkan bahwa kementerian negara pada Kabinet Merah Putih periode 2024-2029 terdiri dari 48 kementerian, sebagai berikut: Kementerian Koordinator Bidang Politik dan Keamanan; Kementerian Koordinator Bidang Hukum, Hak Asasi Manusia, Imigrasi dan Pemasyarakatan; Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian; Kementerian Koordinator Pembangunan Manusia dan Kebudayaan; Kementerian Koordinator Bidang Infrastruktur dan Pembangunan Daerah; Kementerian Koordinator Pemberdayaan Masyarakat; Kementerian Koordinator Pangan; dan Kementerian Sekretariat Negara.

Lalu ada Kementerian Dalam Negeri; Kementerian Luar Negeri; Kementerian Pertahanan; Kementerian Agama; Kementerian Hukum; Kementerian Hak Asasi Manusia; Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan; Kementerian Keuangan; Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah; Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains dan Teknologi; Kementerian Kebudayaan; Kementerian Kesehatan; Kementerian Sosial; Kementerian Tenaga Kerja; Kementerian Perlindungan Pekerja Migran Indonesia/Badan Perlindungan Pekerja Migran Indonesia; Kementerian Perindustrian; dan Kementerian Perdagangan.

Baca Juga:

Berikutnya ada Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral; Kementerian Pekerjaan Umum; Kementerian Perumahan dan Kawasan Permukiman; Kementerian Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal; Kementerian Transmigrasi; Kementerian Perhubungan; Kementerian Komunikasi dan Digital; Kementerian Pertanian; Kementerian Kehutanan; Kementerian Kelautan dan Perikanan; Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional; Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional/Badan Perencanaan Pembangunan Nasional; dan Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi.

Lalu ada Kementerian Badan Usaha Milik Negara; Kementerian Kependudukan dan Pembangunan Keluarga/Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional; Kementerian Lingkungan Hidup/Badan Pengendalian Lingkungan Hidup; Kementerian Investasi dan Hilirisasi/Badan Koordinasi Penanaman Modal; Kementerian Koperasi; Kementerian Usaha Mikro, Kecil dan Menengah; Kementerian Pariwisata; Kementerian Ekonomi Kreatif/Badan Ekonomi Kreatif; Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak; dan Kementerian Pemuda dan Olahraga.

Baca Juga:  Sesuaikan Jabatan Kementerian-Lembaga, Kelengkapan Dewan DPR Akan Bertambah

Kementerian-kementerian tersebut akan berada di bawah komando Kementerian Koordinator. Menteri Koordinator Bidang Politik dan Keamanan mengoordinasikan: Kementerian Dalam Negeri; Kementerian Luar Negeri; Kementerian Pertahanan; Kementerian Komunikasi dan Digital; Jaksa Agung Republik Indonesia; Tentara Nasional Indonesia; Kepolisian Negara Republik Indonesia; serta instansi lain yang dianggap perlu.


Sumber: hukumonline

Source link

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

© LBH CADHAS 2024.
All rights reserved.
//
Tim dukungan konsultasi siap menjawab pertanyaan Anda.
👋 Hallo, Silahkan beri tahu apa yang dapat kami bantu?
LBH CADHAS Kami ingin menunjukkan kepada Anda pemberitahuan untuk berita dan pembaruan terkini.
Dismiss
Allow Notifications