Mahkamah Konstitusi telah mempersiapkan diri menghadapi hasil pemilihan kepala daerah (pilkada) serentak pada 27 November 2024. Sebagai lembaga yang akan menjadi sumber segala perselisihan hasil pilkada, Mahkamah Konstitusi telah menerbitkan Peraturan Mahkamah Konstitusi (PMK). Nomor 4 Tahun 2024 tentang Tahapan, Kegiatan dan Jadwal Penanganan Perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Gubernur, Bupati, dan Walikota (PMK Nomor 4 Tahun 2024).
Selain PMK Nomor 4 Tahun 2024, Mahkamah Konstitusi juga telah menyiapkan aturan acara perselisihan hasil pemilu daerah dalam Peraturan Mahkamah Konstitusi (PMK) Nomor 3 Tahun 2024 tentang Tata Cara Perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Gubernur, Bupati, dan Walikota. PMK ini nantinya akan menjadi hukum acara yang menjadi pedoman bagi pihak-pihak yang bersengketa hasil pilkada serentak.
Kepala Biro Hukum dan Tata Usaha Kepaniteraan MK Fajar Laksono Suroso mengungkapkan, pilkada pada 27 November 2024 merupakan pengalaman pertama MK terlibat dalam penyelenggaraan pilkada serentak sesungguhnya. Perlu diingat, ada 37 provinsi dan 508 kabupaten/kota di Indonesia yang menggelar pilkada serentak kemarin.
Mahkamah Konstitusi telah melakukan simulasi berdasarkan hasil perhitungan dengan melihat tren permohonan perselisihan pada pilkada sebelumnya. Menurut Fajar, Mahkamah Konstitusi memperkirakan sekitar 324 permohonan perselisihan hasil pilkada dari 545 daerah yang menyelenggarakan pilkada serentak pada 27 November. “Kami memperkirakan menggunakan asumsi jumlah perkara pada pilkada sebelumnya,” kata Fajar baru-baru ini.
Sumber: hukumonline
Source link







