Apabila Pemberi Lisensi (Licensor) mengalami Kepailitan, sedangkan Penerima Lisensi (Licensee) masih dalam masa berlaku Perjanjian Lisensi Merek, maka hal ini menimbulkan akibat hukum jika terjadi kepailitan bagi para pihak.
Dalam dunia bisnis, merek merupakan suatu aset penting yang mempunyai nilai ekonomi tinggi bagi suatu perusahaan atau individu. Merek tidak hanya berfungsi sebagai identitas komersial, namun juga sebagai alat untuk membangun reputasi dan kepercayaan konsumen. Salah satu keuntungan bagi pemilik Merek Terdaftar dalam memperluas cakupan usahanya adalah dengan memberikan lisensi kepada pihak lain.
Pemilik Merek Terdaftar dapat memberikan hak kepada pihak lain untuk menggunakan Merek Terdaftar melalui mekanisme perizinan. Lisensi Merek Terdaftar ini merupakan instrumen yang menguntungkan kedua belah pihak, baik bagi pemilik Merek Terdaftar sebagai Pemberi Lisensi yang memperoleh keuntungan dari penggunaan mereknya, maupun bagi Penerima Lisensi yang dapat memanfaatkan Merek terkenal atau merek yang sudah dikenal. kepada konsumen dalam kegiatan komersialnya.
Baca Juga:
Berdasarkan Pasal 1 angka 18 UU No. 20 Tahun 2016 Mengenai Merek dan Indikasi Geografis, Lisensi adalah izin yang diberikan oleh pemilik Merek Terdaftar kepada pihak lain berdasarkan perjanjian tertulis sesuai peraturan perundang-undangan untuk menggunakan Merek Terdaftar tersebut. Pemberian Lisensi oleh Pemberi Lisensi kepada Penerima Lisensi pada umumnya dituangkan dalam bentuk kontrak atau biasa disebut dengan Perjanjian Lisensi. Perjanjian Lisensi memberikan perlindungan hukum bagi para pihak yang terlibat, sehingga dapat mengakomodasi kepentingan para pihak dalam perjanjian.
Pemilik Merek Terdaftar dapat memberikan lisensi kepada pihak lain dengan Perjanjian Lisensi untuk menggunakan Merek Terdaftar baik sebagian maupun seluruh jenis barang dan/atau jasa. Perjanjian Lisensi harus didaftarkan pada Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) agar mempunyai dampak hukum bagi pihak-pihak yang terlibat. Perjanjian Lisensi yang tidak dicatatkan tidak mempunyai akibat hukum bagi pihak ketiga. Pemilik Merek Terdaftar yang telah memberikan lisensi kepada pihak lain tetap dapat menggunakannya sendiri atau memberikan lisensi kepada pihak ketiga lain untuk menggunakan Merek tersebut, kecuali diperjanjikan lain. Hak merek adalah suatu kategori barang bergerak tidak berwujud (Aset Tak Berwujud). Sebagai barang bergerak yang tidak berwujud, hak merek dapat menjadi objek perjanjian dalam bentuk Perjanjian Lisensi Merek.
Namun, bagaimana dengan Pemberi Lisensi (Pemberi lisensi) mengalami Kepailitan, sedangkan Penerima Lisensi (Penerima Lisensi) apakah masih dalam jangka waktu Perjanjian Lisensi untuk melaksanakan hak atas Lisensi Merek Terdaftar?
Berdasarkan Pasal 1 angka 1 UU No. 37 Tahun 2004 Mengenai Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (UU Kepailitan dan PKPU), Kepailitan adalah perampasan umum atas seluruh harta kekayaan Debitur Pailit yang pengelolaan dan penyelesaiannya dilakukan oleh Kurator di bawah pengawasan Hakim Pengawas. Debitur yang mempunyai 2 orang kreditor atau lebih dan tidak membayar lunas sekurang-kurangnya satu utang yang telah jatuh tempo dan dapat ditagih, dinyatakan pailit berdasarkan putusan pengadilan baik atas permohonannya sendiri maupun atas permohonan seorang atau lebih kreditur, berdasarkan Pasal 2 ayat (1) UU Kepailitan dan PKPU.
Sumber: hukumonline
Source link