Apakah dokumen kontrak di sektor energi, misalnya kontrak listrik antara PLN dengan pihak ketiga, dapat diakses publik? Apakah dokumen kontrak kerja sama pertambangan bersifat terbuka atau sepenuhnya rahasia? Apa yang harus dilakukan jika terdapat informasi rahasia yang penting dalam dokumen kontrak? Apa yang harus dilakukan jika pemegang kontrak menganggap dokumen tersebut bersifat rahasia?
Pertanyaan seperti itu terus muncul empat belas tahun kemudian. Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik berlaku. Transparansi dan kerahasiaan kontrak merupakan salah satu isu yang paling banyak diperdebatkan karena ada kecenderungan Badan Publik merahasiakan dokumen kontrak dan menutupnya dari akses publik.
Di sisi lain, pemohon informasi menganggap dokumen kontrak pemerintah layak diakses publik karena proses penyusunan kontrak menggunakan sumber daya publik. Terutama kontrak dalam pengadaan barang dan jasa pemerintah (PBJ). Transparansi kontrak diyakini dapat mempersempit peluang terjadinya kolusi dalam pelaksanaan tender.
Pemerintah tampaknya tidak satu suara terkait akses publik terhadap kontrak. Direktur Hukum dan Regulasi Bappenas Dewo Broto mengatakan pemerintah terbuka sesuai dengan peraturan perundang-undangan. “Kami akan melanjutkan komitmen keterbukaan informasi yang sudah dilaksanakan,” ujarnya dalam diskusi yang dihadiri hukum online.
Sumber: hukumonline
Source link