Ingat kasus fenomenal yang pertama kali mengangkat masalah pembatalan kontrak karena tidak menggunakan orang Indonesia? Pada waktu itu Sembilan Am Ltd. sebagai kreditor yang dituntut oleh Pt Bangun Karya Pratama Lestari (BKPL) sebagai debitur harus menggigit jari -jari karena kalah ke tingkat cassation.
Tidak hanya untuk satu gugatan, tetapi dua tuntutan hukum. Clear Nine Am Ltd. sebagai perusahaan asing yang memberikan hutang tetapi digugat oleh kontrak harus batal demi hukum karena gagal memenuhi Pasal 31 paragraf 1 dari nomor hukum 24 tahun 2009 tentang bendera negara, bahasa, dan simbol, dan lagu kebangsaan (hukum bahasa).
“Penggugat dari Indonesia berusaha melepaskan diri dari tanggung jawab berdasarkan perjanjian pinjaman dengan alasan bahwa perjanjian itu ditulis dalam bahasa Inggris dan tidak ada versi Indonesia,” kata laporan penelitian Nadirsyah Hosen, Jeremy J. Kingsley, dan tim Lindsey yang berjudul The Lindsey Hilang dalam Terjemahan: Persyaratan Bahasa Indonesia dan Validitas Kontrak.
Pakar hukum Indonesia di Australia memetakan bukan pertama kalinya kasus serupa terjadi setelah jam sembilan pagi. Mereka mencatat bahwa setidaknya ada sembilan kasus yang terus terjadi sampai 2020 terkait dengan upaya untuk membatalkan kontrak karena tidak memberikan versi Indonesia.
(Tagstotranslate) Kontrak Bahasa Indonesia
Sumber: hukumonline
Source link