Nasihat Hukum Non Pidana, 79 Advokat Amicus Curiae Penjelasan Ringkas untuk Kenny Sonda

Nasihat Hukum Non Pidana, 79 Advokat Amicus Curiae Penjelasan Ringkas untuk Kenny Sonda


Penasihat hukum internal yang memberikan nasihat hukum dengan itikad baik harus dilindungi, bukan dikriminalisasi atas nama hukum. Advokat merupakan bagian dari kekuasaan kehakiman dan sistem penegakan hukum yang menjadi pilar utama keadilan.

Proses persidangan terhadap terdakwa Kenny Wisha Sonda masih berlangsung di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel). Di tengah proses persidangan yang sudah berjalan sejak September lalu, dukungan terhadap Kenny yang notabene berprofesi sebagai in house counsel PT Energy Equity Epic Sengkang (EEES) sekaligus advokat terus disuarakan masyarakat, khususnya para praktisi hukum. .

Terbaru, 79 advokat yang mengatasnamakan Komite Solidaritas Advokat Indonesia untuk Keadilan menyampaikan Amicus Brief ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Langkah ini diambil sebagai bentuk dukungan terhadap perlindungan profesi advokat dan menekankan pentingnya penegakan hukum di Indonesia.

Koordinator Komite Solidaritas Advokat Indonesia untuk Keadilan, Irianto Subiakto mengatakan, kasus ini menyentuh esensi independensi advokat dan perlindungan hukum yang menjadi haknya. Pasalnya, Kenny didakwa melakukan tindak pidana terkait pelaksanaan tugasnya sebagai pemberi nasihat hukum.

Dia menegaskan, Kenny yang merupakan inhouse counsel yang memberikan nasihat hukum dengan itikad baik, harus dilindungi, bukan dikriminalisasi atas nama hukum. Advokat seharusnya menjadi bagian dari kekuasaan kehakiman dan bagian dari sistem penegakan hukum yang merupakan pilar utama keadilan.

“Ketika seorang advokat dikriminalisasi karena perbuatan profesionalnya, maka yang terancam adalah seluruh sistem hukum kita,” kata Irianto dalam keterangan persnya, Jumat (6/12/2024).

Baca juga:

Dalam dokumen Amicus Brief yang diserahkan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Panitia menjelaskan bahwa advokat mempunyai perlindungan hukum sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2003 tentang Advokat. Termasuk kekebalan dari tuntutan pidana maupun perdata sepanjang mereka menjalankan tugasnya dengan itikad baik. Hal ini juga sejalan dengan prinsip internasional seperti Prinsip Dasar Peran Pengacara yang dikeluarkan Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB).

Baca Juga:  Duduk di BMW Case Menuntut Perusahaan Otomotif Cina BYD


Sumber: hukumonline

Source link

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

© LBH CADHAS 2024.
All rights reserved.
//
Tim dukungan konsultasi siap menjawab pertanyaan Anda.
👋 Hallo, Silahkan beri tahu apa yang dapat kami bantu?
LBH CADHAS Kami ingin menunjukkan kepada Anda pemberitahuan untuk berita dan pembaruan terkini.
Dismiss
Allow Notifications