Salah satu perbedaan antara surat kuasa umum dan surat kuasa khusus adalah dasar hukumnya, di mana surat kuasa yang sah didasarkan pada Pasal 1796 KUH Perdata, sedangkan surat kuasa khusus didasarkan pada Pasal 1795 KUH Perdata.
Surat kuasa biasanya digunakan oleh seseorang untuk memberikan wewenang kepada pihak lain yang dipercaya. Mengacu pada Pasal 1792 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata, surat kuasa merupakan suatu persetujuan untuk memberikan kuasa kepada orang atau penerima kuasa lain untuk melakukan sesuatu.
Surat kuasa ini sering ditemukan dalam beberapa kegiatan, beberapa di antaranya dalam hal pengambilan barang, penarikan uang, atau untuk keperluan pengadilan. Namun perlu diketahui, meskipun ditujukan untuk mengalihkan suatu pekerjaan kepada orang lain, surat kuasa terbagi menjadi dua jenis menurut tujuannya, yaitu surat kuasa umum dan surat kuasa khusus.
Sebagaimana dilansir dalam artikel Klinik Hukumonline yang berjudul “3 Perbedaan Surat Kuasa Umum dan Surat Kuasa Khusus” yang dirangkum oleh Christian Tarihoran dari Lembaga Bantuan Hukum Mawar Sharon, surat kuasa merupakan suatu dokumen yang memberikan kewenangan kepada pihak lain untuk melakukan perbuatan hukum, untuk dan atas nama pemberi kuasa, karena pemberi kuasa saat ini tidak mampu melakukannya sendiri.
Baca Juga:
Surat kuasa umum dijelaskan dalam Pasal 1796 KUH Perdata yang berbunyi:
Pemberian kuasa yang dirumuskan secara umum hanya meliputi perbuatan-perbuatan yang berhubungan dengan pengurusan. Untuk memindahtangankan barang atau memberikan hak tanggungan atas barang, membuat perdamaian, atau melakukan perbuatan-perbuatan lain yang hanya dapat dilakukan oleh pemiliknya, diperlukan pemberian kuasa dengan kata-kata yang jelas.
Jika disederhanakan, Pasal 1796 KUH Perdata menjelaskan bahwa surat kuasa umum dimaksudkan untuk memberi kuasa kepada seseorang untuk mengurus kepentingan pemberi kuasa. Sementara itu, untuk memindahtangankan benda, atau tindakan lain yang hanya dilakukan oleh pemiliknya, surat kuasa umum tidak dapat digunakan. Oleh karena itu, dari segi hukum, surat kuasa umum tidak dapat dijadikan dasar untuk mewakili pemberi kuasa di pengadilan.
Hal ini juga dijelaskan oleh Yahya Harahap dalam Hukum Acara Perdata yang juga memberikan contoh penggunaan surat kuasa umum. Misalnya, seorang pengurus yang bertindak untuk dan atas nama Perseroan Terbatas (PT) berdasarkan surat kuasa dari Direktur PT, tidak dapat mengajukan gugatan ke pengadilan, karena surat kuasa untuk mengurus perseroan yang diberikan oleh direktur kepada pengurus bersifat umum, tidak khusus, sebagaimana diatur dalam Pasal 123 HIR (hlm. 6-7).
Jadi, apa itu surat kuasa khusus? Surat kuasa khusus didasarkan pada Pasal 1795 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata yang berbunyi:
Sumber: hukumonline
Source link