Berdasarkan data yang diperoleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) hingga tahun 2022, tercatat terdapat 851 kasus korupsi di desa, dan 973 tersangka yang melibatkan kepala desa dan perangkatnya.
Masalah korupsi bisa terjadi di mana saja, termasuk di pedesaan. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menemukan pengelolaan dana desa masih diwarnai berbagai modus korupsi. Seperti penggelembungan anggaran. (penandaan), kegiatan atau proyek dan laporan fiktif, hingga penggelapan dan penyalahgunaan dana.
Direktur Pengembangan Peran Serta Masyarakat Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Kumbul Kusdwijanto Sudjadi mengatakan, berdasarkan hasil survei Indeks Perilaku Antikorupsi oleh Badan Pusat Statistik (BPS) periode semester 2024, masyarakat desa lebih banyak yang korup dibandingkan masyarakat perkotaan.
Data tersebut juga menjadi sasaran sekaligus tantangan bersama dalam menanggulangi perilaku koruptif di pedesaan. Apalagi terkait dana desa yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN), masih terdapat dugaan kebocoran.
“Berdasarkan data yang ada, hingga tahun 2022 tercatat ada 851 kasus korupsi di desa. Tersangka yang melibatkan kepala desa dan perangkatnya ada 973 orang,” kata Kumbul dalam webinar daring bertajuk 'Perluasan Pilot Project Desa Antikorupsi', Kamis (18/7/2024).
Baca juga:
Dalam upaya pemberantasan korupsi di desa, menurut Kumbul, KPK bekerja sama dengan berbagai pihak. Seperti Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi (Kemendes PDTT), Kementerian Dalam Negeri, Kementerian Keuangan, serta para pemantau dan konsultan.
Kumbul berharap dengan meluasnya program Desa Anti Korupsi ke seluruh desa, aparat desa dapat berperan aktif dalam membangun desa yang bebas dari korupsi. Padahal, sebagai sistem pemerintahan terkecil di Indonesia, desa memegang peranan penting sebagai kunci dan tulang punggung kesejahteraan masyarakat.
Sumber: hukumonline
Source link