Karena penegakan hukum adalah kunci untuk mencegah masuknya atau beredarnya barang impor ilegal di pasar domestik.
Keberadaan barang impor ilegal tersebut disinyalir dapat merugikan penerimaan negara dari sektor pajak dan bea masuk. Penegakan hukum terhadap masuknya barang impor tidak boleh tebang pilih. Ibarat pisau, penegakan hukum harus tajam di segala lini tanpa pandang bulu.
“Penegakan hukum ini juga tidak boleh 'hangat seperti tahi ayam'” kata Menteri Perindustrian Agus Gumiwang Kartasasmita seperti dikutip dari laman Antara, Jumat (19/7/2024).
Ia menekankan pentingnya penegakan hukum yang konsisten yang dilakukan oleh Satgas Pemberantasan Barang Impor Ilegal. Tujuannya adalah agar barang impor ilegal tidak lagi masuk atau beredar di pasar dalam negeri. Dengan demikian, barang yang beredar merupakan produk legal dan berdampak pada penerimaan negara.
Penegakan hukum yang dilakukan oleh lembaga atau unit yang berwenang harus dilakukan secara konsisten atau terus-menerus. Di sisi lain, penegakan hukum tidak boleh bersifat sementara. Terlebih lagi, penegakan hukum terhadap barang impor ilegal menjadi perhatian masyarakat dan pelaku industri.
Baca juga:
Mantan anggota dewan periode 2014-2019 itu menegaskan, sejak pertama kali menerima usulan pembentukan Satgas Pemberantasan Barang Impor Ilegal, konsistensi dalam penegakan hukum harus menjadi pegangan yang kuat. Sebab, penegakan hukum menjadi kunci keberhasilan penanganan produk ilegal.
Kementerian yang dipimpinnya, menurut Agus, sudah mengetahui berbagai modus yang dilakukan oleh importir ilegal. Seperti lolos dari Harmonized System (HS) Code yang tidak sesuai, atau membedakan jumlah produk yang masuk dari total Izin Impor (PI) yang diterbitkan. Serta menghindari kewajiban pemenuhan Standar Nasional Indonesia (SNI).
Sumber: hukumonline
Source link