Berdasarkan data OJK, terdapat 101 daftar pinjaman online resmi yang terdaftar di OJK. Berikut daftar lengkapnya.
Penyelenggara pinjaman peer-to-peer teknologi finansial atau pinjaman teknologi finansial atau lebih dikenal dengan istilah pinjaman on line makin menjamur di masyarakat. OJK rilis data 101 daftar pinjaman on line terdaftar di OJK. Berikut ini adalah informasi mengenai daftar perusahaan pinjaman resmi di bawah naungan OJK.
Definisi Pinjaman On line OJK
Saat ini akses informasi sangat cepat. Segala hal dapat dilakukan dengan gadget dan terhubung secara online, termasuk memilih pinjaman. on line FSA.
Baca juga:
Penting untuk dicatat bahwa Otoritas Jasa Keuangan (OJK) bukanlah lembaga yang memberikan pinjaman. on linemelainkan sebagai lembaga pengawasan. Pinjaman on line OJK merupakan istilah yang digunakan untuk menyebut pinjaman on line terdaftar di OJK.
Saat ini, dasar hukum pinjaman on line diatur dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 10/POJK.05/2022 tentang Layanan Pendanaan Bersama Berbasis Teknologi Informasi atau disingkat ANAK LAKI-LAKI 10/2022Dalam hukum, istilah pinjaman on line dikenal sebagai LPBBTI atau Layanan Pendanaan Bersama Berbasis Teknologi Informasi.
Adapun berdasarkan Pasal 1 POJK 10/2022Layanan Pendanaan Bersama Berbasis Teknologi Informasi atau LPBBTI atau “pinjaman” on line” adalah penyediaan layanan keuangan untuk mempertemukan penyedia dana dan penerima dana dalam melaksanakan pendanaan secara konvensional atau berdasarkan prinsip syariah secara langsung melalui sistem elektronik dengan menggunakan jaringan internet.on line).
Keluhan Pinjaman On line OJK
Jika konsumen merasa dirugikan oleh layanan pinjaman on line OJK, konsumen dapat mengajukan pengaduan kepada OJK. Berdasarkan pengaduan yang diterima, OJK dapat memblokir dan menghentikan usaha tersebut.
Terkait hal ini, Pasal 29 UU OJK menjelaskan bahwa OJK memberikan layanan pengaduan konsumen yang meliputi:
Sumber: hukumonline
Source link