Sejumlah Pasal Diusulkan Masuk dalam Revisi UU TNI

Sejumlah Pasal Diusulkan Masuk dalam Revisi UU TNI


Mulai dari penambahan batas usia pensiun, jabatan sipil yang boleh dijabat prajurit aktif, pencabutan larangan bisnis prajurit TNI, hingga kejelasan kewenangan.

Proses revisi Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 Perbincangan seputar TNI terus bergulir. Panglima TNI Agus Subiyanto telah melayangkan surat kepada Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Polhukam) Hadi Tjahjanto yang isinya mengusulkan sejumlah Pasal untuk dimasukkan dalam RUU TNI.

Hal itu diungkapkan Kepala Biro Hukum TNI Laksamana Muda TNI Kresno Buntoro dalam rapat dengar pendapat terbuka terkait RUU Perubahan UU TNI yang digelar Kementerian Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan, Kamis (12/7/2024) kemarin. “Panglima TNI meminta agar ada penambahan beberapa Pasal dalam revisi UU TNI,” ujarnya.

Upaya untuk merevisi UU 34/2004 telah dilakukan beberapa kali tetapi gagal. Kresno bersyukur bahwa kini ada kesempatan untuk merevisinya. kebijakan Pemuda 20 tahun itu kembali buka suara. Terkait usulan penambahan usia pensiun, acuannya adalah Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 62/PUU-XIX/2021 yang menyebutkan bahwa pengaturan TNI dan Polri diatur dalam Pasal 30 UUD 1945 dalam kesatuan sistem pertahanan dan keamanan negara. Maka, seharusnya penetapan usia pensiun kedua lembaga itu sama.

Kresno menegaskan TNI merupakan lembaga yang mengutamakan aturan hukumDimana semua kegiatan dan organisasi harus berdasarkan hukum. Bagaimana posisi TNI dalam menghadapi spektrum ancaman yang lebih luas. Begitu pula kepentingan nasional, misalnya ketika menghadapi masalah di luar negeri seperti evakuasi WNI yang terjebak di Wuhan, China saat pandemi Covid-19 melanda beberapa waktu lalu.

Baca juga:

Revisi UU 34/2004 perlu dilakukan mengingat sejak tahun 2004 hingga saat ini telah banyak peraturan perundang-undangan yang diterbitkan, sehingga mengubah sejumlah hal. Seperti nomenklatur kelembagaan, termasuk perubahan Departemen Pertahanan menjadi Kementerian Pertahanan. Panglima TNI juga ingin memperkuat tugas TNI, termasuk mengatur apa yang telah dilakukan TNI selama ini. Oleh karena TNI merupakan bagian dari komponen bangsa, maka perlu diatur hubungan kelembagaannya agar dapat melaksanakan tugas penyelenggaraan negara.

Baca Juga:  TNI Larang Bisnis Demi Profesionalisme

Pasal 1 UU 34/2004 perlu diubah terkait nomenklaturnya dan disesuaikan dengan norma atau istilah dalam UU tersebut. Misalnya angka 6, 7, 8, 9, dan 21. Kemudian Pasal 7 UU 34/2004 yang mengatur tugas pokok TNI menjadi 2 bentuk operasi, yaitu perang dan selain perang. Masing-masing tugas tersebut perlu dijelaskan lebih rinci dan ditambahkan satu tugas, yaitu diplomasi militer.


Sumber: hukumonline

Source link

Picture of admincadhas
admincadhas

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Artikel Terbaru

Berikut ini kumpulan artikel terbaru kami

Subcribe

Dapatkan update artikel dari kami dengan berlangganan

TRENDING ARTICLES
STAY CONNECTED
Facebook
Twitter
LinkedIn
Logo Cadhas 1
© LBH CADHAS 2024.
All rights reserved.
//
Tim dukungan konsultasi siap menjawab pertanyaan Anda.
👋 Hallo, Silahkan beri tahu apa yang dapat kami bantu?
LBH CADHAS Kami ingin menunjukkan kepada Anda pemberitahuan untuk berita dan pembaruan terkini.
Dismiss
Allow Notifications