Jangan berkecil hati jika status Anda di suatu perusahaan hanya sebagai pemegang saham minoritas. Selama Anda memiliki sepersepuluh dari jumlah total saham yang memiliki hak suara, Anda dapat mengajukan audit perusahaan. Bahkan jika Anda tidak berani tampil sendiri atau saham Anda tidak memenuhi persyaratan, Anda dapat mengundang pemegang saham lainnya. Permohonan audit tetap dapat diajukan selama jumlah saham yang memiliki hak suara telah memenuhi 1/10 dari jumlah total saham di perusahaan.
Audit perusahaan merupakan mekanisme yang dapat dilakukan apabila terdapat dugaan terjadinya perbuatan melawan hukum. Hal ini diatur dalam Pasal 138-139 Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas (UUPT). Sesuai dengan ketentuan Pasal 138 UUPT, M. Yahya Harahap menjelaskan bahwa tujuan pemeriksaan terhadap perseroan adalah untuk ‘memperoleh data’ atau ‘memperoleh keterangan’. Data atau keterangan tersebut diperlukan karena adanya dugaan (mengira) dua kemungkinan. Pertamaperusahaan melakukan tindakan melawan hukum (tindakan yang salah) yang merugikan pemegang saham atau pihak ketiga. KeduaAnggota direksi atau komisaris melakukan perbuatan melawan hukum yang merugikan perseroan, pemegang saham, atau pihak ketiga. (M. Yahya Harahap. Hukum Perseroan Terbatas(2009: 526).
Pemohon pemeriksaan perseroan bukan hanya pemegang saham, tetapi juga pihak lain sepanjang diatur dalam Undang-Undang, Anggaran Dasar, atau ada perjanjian yang memberi kuasa kepada pihak lain untuk mengajukan permohonan pemeriksaan terhadap perseroan. Sebagai penyelenggara negara, Kejaksaan juga dapat mengajukan permohonan pemeriksaan untuk kepentingan umum.
Apabila ditelusuri lebih lanjut, maka data atau keterangan yang diperoleh dari hasil pemeriksaan tersebut akan dijadikan sebagai alat bukti untuk memperjelas benar atau tidaknya perbuatan melawan hukum yang disangkakan. Yahya Harahap (2009:527) menuliskan, apabila dari hasil pemeriksaan ditemukan fakta adanya perbuatan melawan hukum, berarti sangkaan tersebut didukung oleh alat bukti langsung yang mampu membuktikan adanya perbuatan melawan hukum.
Sumber: hukumonline
Source link