Mengungkapkan gugatan hal -hal lain dalam kasus kebangkrutan

Mengungkapkan gugatan hal -hal lain dalam kasus kebangkrutan


Mekanisme kebangkrutan dan penundaan kewajiban pembayaran utang (PKPU) di Indonesia mengakui gugatan “hal -hal lain”. Dalam praktiknya, istilah yang digunakan adalah gugatan lain. Referensi adalah Pasal 3 paragraf (1) nomor hukum 47 tahun 2004 tentang kebangkrutan dan keterlambatan kewajiban pembayaran utang (hukum kebangkrutan). Isi tersebut menetapkan bahwa, “Keputusan atas permintaan pernyataan kebangkrutan dan hal -hal lain yang berkaitan dan/atau diatur dalam undang -undang ini, diputuskan oleh pengadilan yang yurisdiksinya mencakup wilayah posisi hukum debitur”.

Penjelasan Pasal 3 Paragraf (1) Undang -undang Kepailitan menguraikan apa yang dimaksud dengan “masalah lain”: Actio Pauliana; Perlawanan pihak ketiga terhadap penyitaan; Kasus -kasus dalam bentuk debitur, kreditor, kurator atau administrator menjadi salah satu pihak dalam kasus terkait dengan aset yang bangkrut termasuk gugatan kurator terhadap dewan direksi yang menyebabkan perusahaan bangkrut karena kelalaian atau kesalahannya. Mitra Kantor Hukum Nurjadin Sumono Mulyadi & Mitra, Fajar Riduan Sahaan, menambahkan bahwa prosedur yang diatur dalam Pasal 127 paragraf (1) undang -undang kebangkrutan juga dimasukkan dalam tuntutan hukum lainnya.

Pengajuan tuntutan hukum lain dalam kasus kebangkrutan dapat dibuat setelah keputusan kebangkrutan dan selama proses kebangkrutan terjadi. Gugatan lain ini diminta ke pengadilan komersial. Hukum prosedural yang berlaku untuk menuntut kasus “masalah lain” sama dengan hukum prosedural sipil dalam kasus permintaan pernyataan kebangkrutan. Termasuk dalam kasus pembatasan pada periode penyelesaian sebagaimana diatur dalam penjelasan ayat Pasal 3 (1) dan Pasal 299 undang -undang kebangkrutan. Pihak yang berhak mengajukan gugatan lain adalah pihak yang terlibat dalam proses kebangkrutan dan PKPU, yaitu kreditor, debitur, dan kurator.

Pengajuan gugatan lain dalam kasus kebangkrutan dapat dilakukan setelah keputusan kebangkrutan dan selama proses kebangkrutan

(Tagstotranslate) Kasus -kasus kebangkrutan


Sumber: hukumonline

Source link

Baca Juga:  Mendefinisikan Tindakan Hukum dalam Aliansi

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

© LBH CADHAS 2024.
All rights reserved.
//
Tim dukungan konsultasi siap menjawab pertanyaan Anda.
👋 Hallo, Silahkan beri tahu apa yang dapat kami bantu?
LBH CADHAS Kami ingin menunjukkan kepada Anda pemberitahuan untuk berita dan pembaruan terkini.
Dismiss
Allow Notifications