Mekanisme kebangkrutan dan penundaan kewajiban pembayaran utang (PKPU) di Indonesia mengakui gugatan “hal -hal lain”. Dalam praktiknya, istilah yang digunakan adalah gugatan lain. Referensi adalah Pasal 3 paragraf (1) nomor hukum 47 tahun 2004 tentang kebangkrutan dan keterlambatan kewajiban pembayaran utang (hukum kebangkrutan). Isi tersebut menetapkan bahwa, “Keputusan atas permintaan pernyataan kebangkrutan dan hal -hal lain yang berkaitan dan/atau diatur dalam undang -undang ini, diputuskan oleh pengadilan yang yurisdiksinya mencakup wilayah posisi hukum debitur”.
Penjelasan Pasal 3 Paragraf (1) Undang -undang Kepailitan menguraikan apa yang dimaksud dengan “masalah lain”: Actio Pauliana; Perlawanan pihak ketiga terhadap penyitaan; Kasus -kasus dalam bentuk debitur, kreditor, kurator atau administrator menjadi salah satu pihak dalam kasus terkait dengan aset yang bangkrut termasuk gugatan kurator terhadap dewan direksi yang menyebabkan perusahaan bangkrut karena kelalaian atau kesalahannya. Mitra Kantor Hukum Nurjadin Sumono Mulyadi & Mitra, Fajar Riduan Sahaan, menambahkan bahwa prosedur yang diatur dalam Pasal 127 paragraf (1) undang -undang kebangkrutan juga dimasukkan dalam tuntutan hukum lainnya.
Pengajuan tuntutan hukum lain dalam kasus kebangkrutan dapat dibuat setelah keputusan kebangkrutan dan selama proses kebangkrutan terjadi. Gugatan lain ini diminta ke pengadilan komersial. Hukum prosedural yang berlaku untuk menuntut kasus “masalah lain” sama dengan hukum prosedural sipil dalam kasus permintaan pernyataan kebangkrutan. Termasuk dalam kasus pembatasan pada periode penyelesaian sebagaimana diatur dalam penjelasan ayat Pasal 3 (1) dan Pasal 299 undang -undang kebangkrutan. Pihak yang berhak mengajukan gugatan lain adalah pihak yang terlibat dalam proses kebangkrutan dan PKPU, yaitu kreditor, debitur, dan kurator.
Pengajuan gugatan lain dalam kasus kebangkrutan dapat dilakukan setelah keputusan kebangkrutan dan selama proses kebangkrutan
(Tagstotranslate) Kasus -kasus kebangkrutan
Sumber: hukumonline
Source link