Dengan memperoleh akreditasi yang unggul, diharapkan dapat memberikan layanan terbaik bagi mahasiswa Program Doktor Ilmu Hukum. Para dosen akan terus meningkatkan produktivitasnya dalam kegiatan penelitian dan pengabdian kepada masyarakat serta berbagai kegiatan lainnya.
Fakultas Hukum Universitas Muhammadiyah Surakarta (FH UMS) terus berupaya meningkatkan mutu dan standarnya. Salah satu langkahnya adalah dengan mendorong akreditasi menuju kesempurnaan. Kerja keras itu membuahkan hasil, Program Doktor (S3) Hukum FH UMS meraih predikat sangat baik dari Badan Akreditasi Nasional Perguruan Tinggi (BAN-PT). Capaian ini melengkapi akreditasi sangat baik yang sebelumnya diraih oleh program studi Sarjana (S1) dan Magister (S2) Hukum.
Dekan FH UMS, Prof. Kelik Wardiono mengatakan, capaian tersebut merupakan hasil kerja keras FH UMS. Sebab, untuk mendapatkan akreditasi unggul harus melalui sejumlah proses yang menantang. Akreditasi ini didasarkan pada standar yang berbeda dari sebelumnya yang berjumlah 7 menjadi 9 standar. Dua standar baru tersebut difokuskan pada aspek hasil.
“Selain itu perlu juga pemenuhan syarat akreditasi dan syarat akreditasi unggul, dimana pada proses akreditasi sebelumnya syarat tersebut tidak ada,” kata Prof. Kelik saat dikonfirmasi, Senin (15/7/2024).
Berbagai perubahan persyaratan tersebut membuat seluruh program studi di bawah FH (S1, S2, dan S3) perlu melakukan pembenahan dan persiapan untuk memenuhi berbagai standar yang belum terpenuhi. Hal itulah yang mendorong FH UMS sejak beberapa tahun lalu, seluruh program studi mulai merancang dan melaksanakan berbagai program seperti pembenahan kurikulum dan penyempurnaan sistem penjaminan mutu internal.
Baca juga:
Termasuk pengembangan sumber daya manusia, dan khususnya untuk program S3, mendorong dosen untuk segera memperoleh jabatan fungsional Guru Besar dan Dosen Senior. Kemudian meningkatkan kerjasama terutama internasional, dan meningkatkan kegiatan di bidang Al-Islam dan Muhammadiyah.
Prof Kelik menjelaskan, selain menyusun program-program baru untuk meningkatkan aspek eksternal kegiatan Tridharma Perguruan Tinggi seperti penerbitan artikel ilmiah, penulisan buku ajar, buku referensi dan lain-lain juga berbagai program untuk meningkatkan prestasi mahasiswa. Untuk sarana dan prasarana, dilakukan dengan mengajukan berbagai program kepada perguruan tinggi untuk memenuhi kebutuhan dalam rangka mencapai standar yang ditetapkan.
Sumber: hukumonline
Source link