Catatan mengenai Perbuatan Melanggar Hukum yang Dilakukan Badan Hukum

Catatan mengenai Perbuatan Melanggar Hukum yang Dilakukan Badan Hukum


Meskipun dilakukan secara online melalui memperbesardiskusi yang dilakukan para juri berlangsung produktif. Pesertanya tidak hanya hakim, namun juga akademisi dan aparat penegak hukum lainnya. Minggu, 3 November 2024 lalu, Forum Kajian Peradilan Dunia (FKDP) mengambil tema khusus mengenai kendala-kendala yang dihadapi hakim Pengadilan Negeri dalam memeriksa dan memutus sengketa terkait Perbuatan Melawan Hukum (PMH) yang dilakukan badan hukum.

Doktrin perbuatan melawan hukum terus berkembang, baik dalam perkara yang ditangani oleh pengadilan maupun dalam peraturan perundang-undangan. Di Belanda misalnya, baru-baru ini pengadilan banding memutuskan gugatan melawan hukum yang diajukan Milleudefensie dkk. melawan Royal Dutch Shell Plc. Meskipun majelis hakim dalam putusan banding membatalkan putusan tingkat pertama, namun pertimbangannya memberikan pelajaran penting bahwa korporasi juga dapat dimintai pertanggungjawaban secara hukum dalam mengurangi gas rumah kaca. “Keputusan ini memberikan resep untuk strategi litigasi iklim di masa depan,” kata Peneliti CELCJ-Center for Environmental Law and Climate Justice, Fakultas Hukum Universitas Indonesia, Zefanya Albrena Sembiring, Kamis (14/11/2024).

Keputusan masalah ini Millieudefensie v Royal Dutch Shell Plc merupakan contoh terkini bagaimana suatu gugatan ditujukan kepada suatu badan hukum. Pengadilan di Indonesia juga mempunyai pengalaman dalam menangani gugatan PMH berdasarkan Pasal 1365 KUH Perdata. Termasuk menangani berbagai jenis kasus. Gugatan yang diajukan pemerintah terhadap badan hukum yang diduga menimbulkan kerusakan atau pencemaran lingkungan hidup dapat dijadikan contoh bagaimana berkembangnya perbuatan melawan hukum, baik dalam peraturan perundang-undangan maupun putusan pengadilan.

Namun permasalahan masih muncul hingga saat ini mengenai penerapan doktrin perbuatan melawan hukum oleh badan hukum, setidaknya di kalangan hakim. Hakim PN Larantuka Bagus Sujatmiko mencontohkan ada badan hukum yang digugat secara perdata di pengadilan, namun sekaligus dilaporkan ke polisi karena diduga melakukan tindak pidana. Aset atau kekayaan badan hukum disita oleh penyidik ​​dan adakalanya disita oleh negara. Gugatan perdata terhadap badan hukum bisa menjadi sia-sia jika harta bendanya sudah habis sehingga tidak ada yang bisa dijual untuk memenuhi putusan perkara perdata.

Baca Juga:  Berkaca dari Kasus Kenny, Batasan Hukum Pendapat Hukum yang Dibuat Kuasa Hukum DPR


Sumber: hukumonline

Source link

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

© LBH CADHAS 2024.
All rights reserved.
//
Tim dukungan konsultasi siap menjawab pertanyaan Anda.
👋 Hallo, Silahkan beri tahu apa yang dapat kami bantu?
LBH CADHAS Kami ingin menunjukkan kepada Anda pemberitahuan untuk berita dan pembaruan terkini.
Dismiss
Allow Notifications