Seleksi berbantuan komputer dapat menciptakan standar nasional hasil tes, memberikan transparansi dan objektivitas bagi peserta seleksi terhadap hasil tes.
Permasalahan dualisme kepemimpinan dalam organisasi profesi Ikatan Notaris Indonesia (INI) mendorong Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) mengambil sikap dalam proses seleksi calon notaris yang berkualitas dan profesional. Proses seleksi calon notaris sekaligus melalui tes berbantuan komputer alias Tes Berbantuan Komputer (KUCING).
Direktur Jenderal Administrasi Hukum Umum (AHU) Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Cahyo Rahadian Muzhar mengatakan seleksi pengangkatan calon notaris tahun 2024 dilakukan pemerintah sebagai langkah mengatasi stagnasi pelayanan publik. disebabkan adanya permasalahan internal dalam organisasi profesi Notaris yang belum terselesaikan.
Pemerintah mengadakan CAT untuk seleksi dan pemeriksaan Notaris yang akta tersebut merupakan pengganti akta Pemeriksaan Kode Etik Notaris (UKEN), kata Cahyo seperti dikutip dari laman Antara, Kamis (3/10/2029). .
Baca juga:
Cahyo sangat berharap calon Notaris yang lolos seleksi dengan sistem CAT memiliki kompetensi, integritas dan profesionalisme dalam menjalankan profesinya untuk menjadi garda terdepan dalam pencegahan tindak pidana pencucian uang (TPPU). Begitu pula garda terdepan dalam mencegah terjadinya tindak pidana pendanaan teroris (TPPT) dan meningkatkan kepercayaan investor untuk berinvestasi di Indonesia.
Berdasarkan data, sedikitnya 3.526 peserta mengikuti seleksi calon notaris menggunakan CAT di 35 Kantor Wilayah dan UPT Badan Kepegawaian Negara (BKN) se-Indonesia. Meski demikian, Cahyo yakin betul hasil CAT akan lebih baik dibandingkan UKEN.
Pasalnya, dengan CAT, metode yang digunakan dalam pembuatan soal tes, Ditjen AHU melibatkan sivitas akademika yang tergabung dalam Badan Kerjasama Magister Kenotariatan Universitas Negeri (BKS Mkn PTN). Serta beberapa perwakilan Notaris Indonesia dalam pembuatan soal pilihan ganda dan pembuatan esai akta.
Sumber: hukumonline
Source link