Kemudian menyiapkan tanggal kematian oleh Notaris Jabatan

Kemudian menyiapkan tanggal kematian oleh Notaris Jabatan


Notaris senior asal Surabaya, Rinus Pantouw, punya nasehat bagi para notaris saat ini. Saat menghadapi permasalahan hukum, ingatlah 5P. Huruf pertama P adalah asas praduga tidak bersalah atau asas praduga tak bersalah. Asas ini berlaku umum, artinya seseorang yang ditangkap, diperiksa, dan diadili harus dianggap tidak bersalah sampai ada putusan sebaliknya yang mempunyai kekuatan hukum tetap. Notaris yang dipermasalahkan karena persoalan hukum harus diperlakukan sebagai orang yang tidak bersalah sampai ada putusan pengadilan yang mempunyai kekuatan hukum tetap.

Huruf P berikutnya adalah hal ini diasumsikan demi keadilan hukumanArtinya praduga dibuat demi menegakkan keadilan. Lalu, P ketiga adalah dianggap legitimasiyang berarti bahwa anggapan tersebut harus untuk keabsahan suatu permasalahan. Huruf keempat P adalah praduga hukum dan de jureyang berarti bahwa praduga harus didasarkan pada hukum dan hak. Terakhir, dianggap negatifyang secara harfiah berarti anggapan negatif.

Prinsip serupa tidak hanya diterapkan pada perkara yang melibatkan Notaris saja, namun juga mengenai keabsahan akta yang dibuatnya. Ingatlah, suatu akta tetap dianggap sah sebagai akta otentik sampai dapat dibuktikan bahwa akta tersebut tidak sah (catatan publik membuktikan dirinya sendiri). Jadi, kuncinya adalah bukti. Namun sejak awal, jelas Rinus, notaris harus berhati-hati dalam menjalankan tugasnya agar tidak terjerumus ke dalam permasalahan hukum apalagi permasalahan pidana. “Jika ada permohonan yang bertentangan dengan undang-undang, maka Notaris wajib menolaknya,” ujarnya saat diskusi online terkait potensi kriminalisasi Notaris, Senin (18/11/2024).

Dalam kesempatan yang sama, Notaris I Made Pria Dharsana berpendapat, kedudukan notaris sangat rentan, dalam artian mudah menjadi sasaran penembakan. Sengketa bisnis atau pertanahan antara dua pihak, misalnya, seringkali berakhir di pengadilan dan melibatkan notaris sebagai salah satu tergugat. “Posisi Notaris sangat rentan menjadi sasaran jika timbul perselisihan antar para pihak,” tegasnya.

Baca Juga:  Larangan Menjual Harta Bersama untuk Menafkahi Anak


Sumber: hukumonline

Source link

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

© LBH CADHAS 2024.
All rights reserved.
//
Tim dukungan konsultasi siap menjawab pertanyaan Anda.
👋 Hallo, Silahkan beri tahu apa yang dapat kami bantu?
LBH CADHAS Kami ingin menunjukkan kepada Anda pemberitahuan untuk berita dan pembaruan terkini.
Dismiss
Allow Notifications