Dalam berbagai literatur, kejahatan diterjemahkan sebagai kejahatan besar dan pelanggaran sebagai perbuatan kurang baik. Perbedaan terminologi kejahatan besar Dan perbuatan kurang baik di dalam Hukum Amerika Anglo menunjukkan tingkat keseriusan suatu tindak pidana beserta hukumannya (hukuman) yang akan dikenakan kepada pelakunya.
Secara khusus, kejahatan besar biasanya didefinisikan sebagai kejahatan yang hukumannya adalah penjara selama satu tahun atau lebih. Perbuatan kurang baik diartikan sebagai suatu tindak pidana yang pidananya hanya berupa denda atau pidana penjara dalam waktu singkat (jangka pendek) (Lihat: Britania Raya).
Hukum pidana Indonesia sejak lama tampaknya mengikuti perbedaan hukum ini. KUHP lama atau dikenal dengan sebutan KUHP (WvS) menganut pembedaan kedua istilah tersebut sebagai kejahatan (dimuat dalam Buku II) dan pelanggaran (dimuat dalam Buku III). Ketentuan ini sudah ada sejak diundangkannya Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana. Pembedaan tersebut tidak berubah meski melalui berbagai gejolak sejak KUHP baru pertama kali dibahas pada tahun 1963. Disusun pada tahun 1970, KUHP baru merana cukup lama hingga akhirnya disahkan pada Januari 2023.
Guru Besar Hukum Pidana Universitas Indonesia Topo Santoso mengungkapkan, proses pengesahan KUHP baru memakan waktu lama karena naskahnya hanya “diparkir” di Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia. Padahal naskahnya sudah dirumuskan sejak lama. “Seingat saya, pembahasan di DPR dan Pemerintah tidak berlangsung selama naskahnya disimpan di Kumham,” kenangnya.
Sumber: hukumonline
Source link