10 Catatan Prof. Harkristuti tentang Perluasan Kewenangan Kepolisian

10 Catatan Prof. Harkristuti tentang Perluasan Kewenangan Kepolisian


Sejumlah pasal memperluas kewenangan Kepolisian dan perlu diatur dengan batasan yang jelas.

Sorotan Perluasan Kewenangan Kepolisian yang Diatur dalam Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perubahan UU Kepolisian Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian tidak hanya disuarakan oleh organisasi masyarakat sipil, tetapi juga akademisi. Maklum, materi dalam draf RUU Kepolisian menuai berbagai kritik dan pandangan dari masyarakat.

Guru Besar Hukum Pidana Fakultas Hukum Universitas Indonesia (FHUI), Prof. Harkristuti Harkrisnowo, mengatakan Kepolisian merupakan bagian dari sistem peradilan pidana. Pendekatan sistem dalam hukum pidana harus memiliki ketentuan prosedural yang ketat. Apalagi, masih ada pekerjaan rumah mengenai Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) yang perlu segera direvisi.

Sebab tanpa itu, Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tidak dapat berjalan. Kemudian Prof. Harkristuti menyinggung soal diferensiasi fungsional, di mana masing-masing lembaga dalam sistem pidana memiliki fungsi yang spesifik. Koordinasi antar lembaga, keahlian masing-masing lembaga, dan mekanisme kontrol yang efektif.

“Tidak ada mekanisme kontrol di sini karena penting bagi setiap lembaga untuk memiliki mekanisme pengawasan,” ujarnya saat Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia yang digelar Kementerian Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Kemenko Polhukam), Kamis (11/7/2024).

Baca juga:

Prof. Harkristuti mencatat sebagian substansi RUU Polri sama dengan UU 2/2002, namun sebagian lainnya perlu mendapat perhatian. Setidaknya ada 10 hal penting yang perlu diperhatikan. Pertama, Pasal 14 ayat (1) huruf e mengatur tugas Kepolisian untuk berperan serta dalam pembangunan hukum nasional.

Ada pandangan yang menyoroti ketentuan tersebut, meskipun telah diatur dalam UU 2/2002. Namun secara umum, sejumlah pasal dalam RUU Kepolisian Nasional memperluas kewenangan Kepolisian Nasional. Kedua, Pasal 14 ayat (1) huruf b, tugas Kepolisian meliputi menyelenggarakan kegiatan dalam rangka pembinaan, pengawasan, dan pengamanan dunia maya.

Baca Juga:  Gandeng FHUI, ASPERHUPIKI Gelar Refleksi Pendidikan Tinggi Hukum Pidana


Sumber: hukumonline

Source link

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

© LBH CADHAS 2024.
All rights reserved.
//
Tim dukungan konsultasi siap menjawab pertanyaan Anda.
👋 Hallo, Silahkan beri tahu apa yang dapat kami bantu?
LBH CADHAS Kami ingin menunjukkan kepada Anda pemberitahuan untuk berita dan pembaruan terkini.
Dismiss
Allow Notifications