Sejumlah pasal memperluas kewenangan Kepolisian dan perlu diatur dengan batasan yang jelas.
Sorotan Perluasan Kewenangan Kepolisian yang Diatur dalam Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perubahan UU Kepolisian Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian tidak hanya disuarakan oleh organisasi masyarakat sipil, tetapi juga akademisi. Maklum, materi dalam draf RUU Kepolisian menuai berbagai kritik dan pandangan dari masyarakat.
Guru Besar Hukum Pidana Fakultas Hukum Universitas Indonesia (FHUI), Prof. Harkristuti Harkrisnowo, mengatakan Kepolisian merupakan bagian dari sistem peradilan pidana. Pendekatan sistem dalam hukum pidana harus memiliki ketentuan prosedural yang ketat. Apalagi, masih ada pekerjaan rumah mengenai Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) yang perlu segera direvisi.
Sebab tanpa itu, Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tidak dapat berjalan. Kemudian Prof. Harkristuti menyinggung soal diferensiasi fungsional, di mana masing-masing lembaga dalam sistem pidana memiliki fungsi yang spesifik. Koordinasi antar lembaga, keahlian masing-masing lembaga, dan mekanisme kontrol yang efektif.
“Tidak ada mekanisme kontrol di sini karena penting bagi setiap lembaga untuk memiliki mekanisme pengawasan,” ujarnya saat Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia yang digelar Kementerian Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Kemenko Polhukam), Kamis (11/7/2024).
Baca juga:
Prof. Harkristuti mencatat sebagian substansi RUU Polri sama dengan UU 2/2002, namun sebagian lainnya perlu mendapat perhatian. Setidaknya ada 10 hal penting yang perlu diperhatikan. Pertama, Pasal 14 ayat (1) huruf e mengatur tugas Kepolisian untuk berperan serta dalam pembangunan hukum nasional.
Ada pandangan yang menyoroti ketentuan tersebut, meskipun telah diatur dalam UU 2/2002. Namun secara umum, sejumlah pasal dalam RUU Kepolisian Nasional memperluas kewenangan Kepolisian Nasional. Kedua, Pasal 14 ayat (1) huruf b, tugas Kepolisian meliputi menyelenggarakan kegiatan dalam rangka pembinaan, pengawasan, dan pengamanan dunia maya.
Sumber: hukumonline
Source link