KY memastikan calon yang diajukan telah memenuhi standar kompetensi dan integritas yang ditetapkan berdasarkan penelusuran rekam jejak yang telah dilakukan.
Komisi Yudisial (KY) resmi menetapkan 9 calon Hakim Agung (HA) dan 3 calon Hakim Ad Hoc Bidang Hak Asasi Manusia (HAM) Mahkamah Agung (MA) untuk diajukan ke Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) guna mendapatkan persetujuan. Penetapan kelulusan tersebut ditetapkan dalam Rapat Paripurna KY, Kamis (11/7/2024) di Gedung Komisi Yudisial, Jakarta Pusat.
“Ada 12 nama yang diusulkan untuk mendapat persetujuan DPR dengan komposisi 3 orang Kamar Pidana, 1 orang Kamar Perdata, 1 orang Kamar Agama, 1 orang Kamar Tata Usaha Negara, 3 orang Kamar Tata Usaha Negara khusus Perpajakan, dan 3 orang calon hakim ad hoc HAM pada Mahkamah Agung,” terang Anggota KY sekaligus Juru Bicara KY Mukti Fajar Nur Dewata yang disiarkan secara daring melalui Youtube KY, Jumat (12/7/2024).
Baca Juga:
Kandidat yang lolos seleksi akhir di KY telah menjalani serangkaian tahapan seleksi, mulai dari seleksi administrasi, mutu, kesehatan dan kepribadian, serta wawancara terbuka. KY memastikan kandidat yang diajukan telah memenuhi standar kompetensi dan integritas yang ditetapkan berdasarkan penelusuran rekam jejak yang telah dilakukan.
Menurut Mukti Fajar, penentuan kelulusan dilakukan dengan cara menyeleksi dari seluruh bakal calon hakim agung dan bakal calon hakim ad hoc HAM pada Mahkamah Agung yang dinyatakan lulus tahap wawancara sesuai formasi jabatan dengan memperhatikan kelulusan pada tahap sebelumnya.
“KY menjamin bahwa calon yang diajukan memenuhi standar yang ditetapkan, baik dari segi kompetensi maupun integritas. Seleksi ini juga telah melibatkan partisipasi publik secara maksimal, terutama pada tahap penelusuran rekam jejak dan wawancara,” kata Mukti Fajar.
KY menyampaikan apresiasinya kepada media dan masyarakat yang telah membantu mengawal pelaksanaan seleksi ini, sehingga KY dapat melaksanakan seleksi ini secara transparan, partisipatif, dan akuntabel, serta menghasilkan calon hakim agung dan calon hakim ad hoc HAM pada Mahkamah Agung yang berkualitas dan berintegritas.
Sumber: hukumonline
Source link