Revisi hukum kehutanan diminta untuk fokus melindungi tutupan hutan alam

Revisi hukum kehutanan diminta untuk fokus melindungi tutupan hutan alam


Hukum kehutanan hanya berfokus pada merawat kawasan hutan, meminggirkan peran penting hutan alam. Setidaknya 42 juta hektar tutupan hutan alam tanpa perlindungan hukum.

Komisi IV DPR mulai menyusun rancangan undang -undang tentang Amandemen Keempat Hukum Nomor 41 tahun 1999 Tentang kehutanan (tagihan kehutanan). Beberapa pihak telah diundang ke Rapat Audiensi Publik (RDPU) untuk memberikan masukan termasuk masyarakat sipil.

Ketua Auriga, Timer Manurung, mengatakan undang -undang kehutanan mengandung banyak masalah yang menyebabkan deforestasi. Undang -undang kehutanan hanya berfokus pada kawasan hutan, meminggirkan peran penting hutan alam. Mengabaikan komunitas hukum adat dan komunitas lokal yang tinggal di hutan.

“Ada 42 juta hektar tutupan hutan alam Indonesia tanpa perlindungan hukum. Perubahan dalam undang -undang kehutanan tidak perlu menggunakan kawasan hutan, tetapi fokus pada tutupan hutan,” pengatur waktu yang diusulkan dalam RDPU dengan Dewan Perwakilan Rakyat IV, Selasa (7/15/2025).

Hukum Kehutanan telah memberikan otoritas besar pemerintah pusat melalui Kementerian Kehutanan. Hampir tidak ada pengelolaan hutan yang dilakukan oleh pemerintah daerah baik provinsi, distrik, kota dan desa -desa termasuk komunitas hutan adat (MHA) dan komunitas setempat. Amandemen hukum kehutanan diusulkan untuk membuka ruang manajemen, tidak selalu dikelola oleh pemerintah pusat.

Baca juga:

Petugas kehutanan berpusat di Jawa, meskipun sebagian besar hutan berada di daerah tersebut. Tetapi anggaran yang dialokasikan untuk mengelola kawasan hutan di Jawa lebih besar dari wilayah tersebut. Misalnya, Pusat Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) di wilayah Sumatra mengelola 1,4 juta hektar hutan konservasi dengan anggaran manajemen per hektar Rp1,6 juta.

Hutan konservasi di Jawa hanya 140 ribu hektar tetapi anggaran manajemen per hektar mencapai Rp117 juta. Lebih buruk lagi anggaran untuk mengelola hutan konservasi di Papua hanyalah RP. 60 ribu.

Baca Juga:  Apostille, Surat Rogatory, dan Legalisasi Dokumen Internasional

(Tagstotranslate) Revisi (T) RUU Kehutanan (T) DPR (T) DPR (T) Masyarakat


Sumber: hukumonline

Source link

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

© LBH CADHAS 2024.
All rights reserved.
//
Tim dukungan konsultasi siap menjawab pertanyaan Anda.
👋 Hallo, Silahkan beri tahu apa yang dapat kami bantu?
LBH CADHAS Kami ingin menunjukkan kepada Anda pemberitahuan untuk berita dan pembaruan terkini.
Dismiss
Allow Notifications