Dalam sebuah pernikahan, setiap pasangan tentu menginginkan ikatan pernikahan yang dimilikinya langgeng hingga ajal menjemput. Pasal 1 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 Tentang Perkawinan (UU Perkawinan) menyebutkan bahwa perkawinan adalah ikatan lahir batin antara seorang pria dan seorang wanita sebagai suami istri dengan tujuan membentuk keluarga (rumah tangga) yang bahagia dan kekal berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa.
Akibat dari perkawinan tersebut, timbullah hubungan hukum antara suami istri, salah satunya adalah tentang harta bersama sebagaimana yang tercantum dalam Pasal 35 UU Perkawinan. Harta bersama yang dimaksud adalah harta yang diperoleh selama berlangsungnya perkawinan.
Sayangnya, dalam menjalani sebuah pernikahan, tentu saja ada berbagai kendala dan masalah yang dihadapi, dan tak jarang menyebabkan sebuah pernikahan kandas di tengah jalan. Menurut data Badan Pusat Statistik yang dirilis pada 28 Februari 2024, jumlah perceraian di Indonesia pada tahun 2023 mencapai 463.654 kasus. Jumlah tersebut memang mengalami penurunan hingga 10,2 persen dibanding tahun 2022 yang mencapai 516.344 kasus. Akibat perceraian tersebut, terkadang muncul perselisihan mengenai harta bersama yang diperoleh selama perkawinan.
Mengutip data Direktorat Jenderal Badan Peradilan Agama cq. Subdirektorat Statistik dan Dokumentasi Direktorat Pembinaan Administrasi Peradilan Agama yang diakses pada tanggal 13 Juni 2024, jumlah mediasi perkara harta bersama pada tahun 2022 di seluruh Pengadilan Agama di Indonesia mencapai 1.462 perkara dengan persentase keberhasilan dengan akta perdamaian sebanyak 384 perkara.
Sumber: hukumonline
Source link