Reformasi Hukum Pernikahan dalam Keputusan Pengadilan Konstitusi Indonesia


Hukumonline Merekam setidaknya sejak 2007 telah terjadi upaya untuk menguji konstitusionalitas hukum No.1 tahun 1974 tentang pernikahan (hukum perkawinan). Tidak semua diberikan. Hanya ada tiga keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang akhirnya mengubah isi undang -undang perkawinan ditambah satu perubahan dalam sebagian hukum perkawinan oleh hukum setelah periode reformasi.

Setiap keputusan adalah keputusan Pengadilan Konstitusi Nomor 46/PUU-VIII/2010, Keputusan Pengadilan Konstitusi nomor 69/PUU-XIII/2015, dan keputusan Pengadilan Konstitusi Nomor 22/PUU-XV/2017. Terakhir adalah nomor hukum 16 tahun 2019.

Tinjauan Sejarah Hukum Pernikahan Layak Didengarkan. Sejak 1950 di era ordo lama telah ada upaya oleh pemerintah untuk menyusun RUU pernikahan. Berbagai peraturan mengenai pernikahan yang berlaku ditinjau untuk disesuaikan dengan kondisi pasca -kemandirian. Penting untuk mengingat beberapa yang dapat diterapkan, bahkan sejak periode kolonial Belanda, KUHP (Kode Sipil/Lembaran Resmi 1847 Nomor 23), terutama buku saya tentang orang, aturan pernikahan campuran (Peraturan Pernikahan Campuran Resmi Gazette 1898 Nomor 158), Ordonansi Pernikahan Kristen Indonesia atau Hoci (Pernikahan Ordonansi Christen IndonesiersStaatblad 1933 Nomor 74) Khusus untuk mereka yang adalah orang Kristen, serta sejumlah hukum adat dan hukum Islam tentang pernikahan. Hukum adat berlaku untuk populasi suku Indonesia. Sedangkan hukum Islam hanyalah masalah ketentuan administrasi berdasarkan hukum nomor 22 tahun 1946 tentang pencatatan pernikahan, talak, dan referensi, dan hukum nomor 32 tahun 1954.

Hasil upaya dalam tatanan lama hanya menjadi RUU pada tahun 1967, yaitu RUU dasar tentang pernikahan umat Islam yang diajukan oleh Departemen Agama (sekarang Kementerian Agama) dan RUU dasar yang diajukan oleh Departemen Kehakiman (sekarang Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia) pada tahun 1968. Kedua RUU tersebut sama -sama mengakui pemisahan aturan pernikahan khusus Muslim. Faksi Katolik ke -8 dari 500 anggota DPR telah bersikeras menolak kedua RUU itu sejak 1967. Faksi Katolik mencurigai munculnya gagasan negara Islam melalui kekhususan bagi umat Islam dalam undang -undang perkawinan. Akhirnya diskusi dihentikan sepenuhnya.

Baca Juga:  Mendengarkan! Inilah Struktur Kementerian Negara di Kabinet Merah Putih Prabowo-Gibran

(Tagstotranslate) Hukum Pernikahan


Sumber: hukumonline

Source link

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

© LBH CADHAS 2024.
All rights reserved.
//
Tim dukungan konsultasi siap menjawab pertanyaan Anda.
👋 Hallo, Silahkan beri tahu apa yang dapat kami bantu?
LBH CADHAS Kami ingin menunjukkan kepada Anda pemberitahuan untuk berita dan pembaruan terkini.
Dismiss
Allow Notifications