Salah satunya adalah dengan menggulirkan kebijakan inti sistem administrasi perpajakan. Setidaknya ada 21 proses bisnis perpajakan yang perlu diintegrasikan.
Pajak merupakan sektor penting yang dikelola oleh pemerintah, karena merupakan sumber utama penerimaan negara. Pemerintah perlu menemukan strategi yang tepat dalam menyelenggarakan kegiatan perpajakan. Berbagai perbaikan tata kelola perpajakan terus dilakukan sebagai bagian dari upaya peningkatan penerimaan negara.
Kepala Bidang Pendaftaran, Penyuluhan, dan Penilaian Kantor Wilayah II Jakarta Selatan Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan (Kemenkeu), Prof. Yeheskiel Minggus Tiranda mengatakan, Sistem Inti Administrasi Perpajakan (SIAP) menjadi momentum penting bagi perpajakan di Indonesia. Peningkatan administrasi perpajakan yang lebih baik, salah satunya dimulai sejak pemerintah mengeluarkan kebijakan amnesti pajak dilakukan secara sukarela.
“Itulah yang menjadi dasar kita untuk menyusun tata kelola perpajakan yang lebih baik. Ada upaya pemerintah untuk itu, saatnya kita membenahi tata kelola perpajakan,” kata Yeheskiel dalam diskusi yang digelar Kelompok Studi Administrasi Fiskal Fakultas Ilmu Administrasi Universitas Indonesia (KOSTAF FIA UI 2024) bertema “Membentuk Masa Depan Indonesia Perpajakan: Mengeksplorasi Strategi Berwawasan ke Depan untuk Tahun 2024–2029', Minggu (14/7/2024) kemarin.
Keputusan Presiden (Peraturan Presiden) Nomor 40 Tahun 2018 tentang Pemutakhiran Sistem Administrasi Perpajakan diterbitkan dengan tujuan untuk merespon perkembangan teknologi digital yang semakin pesat. Tema pokok yang diusung kebijakan Ini adalah pembaruan sistem administrasi perpajakan. Misalnya kebijakan pajak karbon, lalu sekarang SIAP.
Baca juga:
Prof. Yeheskiel memaparkan, Perpres 40/2018 memuat 5 pilar utama. Yaitu organisasi, sumber daya manusia (SDM), peraturan perundang-undangan, proses bisnis, serta teknologi informasi dan basis data. Jika berbagai pilar tersebut digulirkan, maka dapat terwujud tata kelola perpajakan yang lebih baik.
SIAP yang masih dalam proses menurut Prof Yeheskiel akan berdampak secara internal dan eksternal. Sebab sistem tersebut akan mengintegrasikan 21 proses bisnis yang terkait dengan perpajakan. Secara umum, sebagaimana praktik di negara lain, integrasi berbagai proses bisnis di sistem administrasi pajak inti.
Sumber: hukumonline
Source link