Majelis Hakim Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, menyatakan Syahrul Yasin Limpo (SYL) saat menjabat Menteri Pertanian terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi dengan melakukan pemerasan di Kementerian Pertanian sesuai dakwaan Pasal 12 e juncto Pasal 18. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 Perubahan pada Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) jo Pasal 55 ayat 1 angka 1 Kode kriminal juncto Pasal 64 ayat 1 KUHP.
“Maka menjatuhkan pidana selama 10 tahun penjara dan denda sebesar Rp300 juta apabila tidak membayar diganti dengan pidana kurungan selama 4 bulan,” kata Ketua Majelis Hakim Rianto Adam Pontoh di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis, 11 Juli 2024.
Selain itu, hakim juga menjatuhkan pidana kepada SYL untuk membayar uang pengganti sebesar uang yang diterimanya, yakni sebesar Rp 14.147.144.786 (Rp 14,1 miliar) dan US$ 30 ribu. Apabila harta kekayaan SYL tidak mencukupi untuk membayar uang pengganti, maka akan diganti dengan pidana penjara selama 2 tahun.
Dalam putusannya, majelis hakim memiliki pertimbangan yang meringankan dan memberatkan. Untuk pertimbangan yang meringankan, SYL dinilai telah berusia lanjut, telah memberikan kontribusi positif selama masa krisis pangan di era pandemi COVID-19, dan telah memperoleh banyak penghargaan dari pemerintah. Sementara itu, pertimbangan yang memberatkan adalah berbelit-belit dalam memberikan keterangan, tidak memberikan contoh yang baik sebagai pejabat publik, tidak mendukung pemberantasan korupsi, dan menikmati hasil korupsi.
Sumber: hukumonline
Source link