Hubungan kerja antara pengusaha dengan pekerja/buruh bersifat subordinat sehingga perlu campur tangan pemerintah.
Hukum sebenarnya mengikuti dinamika yang berkembang di masyarakat. Termasuk dalam bidang ketenagakerjaan. Perkembangan hukum ketenagakerjaan sebagaimana yang tercantum dalam Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 Mengenai Ketenagakerjaan juga telah berubah sejak diterbitkannya Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penentuan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Penciptaan Pekerjaan menjadi undang-undang.
Guru Besar Hukum Ketenagakerjaan, Fakultas Hukum, Universitas Indonesia, Prof. Aloysius Uwiyono menjelaskan bahwa hukum ketenagakerjaan atau hukum perburuhan setidaknya terdiri dari 2 jenis. Yaitu hukum otonom dan hukum heteronom. Hukum otonom di bidang ketenagakerjaan seperti perjanjian kerja, peraturan perusahaan.
Kemudian perjanjian kerja bersama, adat istiadat tidak tertulis dan lain-lain yang dibentuk berdasarkan kesepakatan antara pengusaha dan pekerja. Aturan hukum heteronom adalah semua peraturan yang dibuat oleh pemerintah mengenai hukum ketenagakerjaan. Peran pemerintah dalam hukum ketenagakerjaan, khususnya hubungan ketenagakerjaan adalah untuk melindungi pekerja/buruh.
“Karena hubungan (antara pengusaha dengan pekerja/buruh, -red) itu sifatnya subordinat, kekuatan ekonomi keduanya juga berbeda, maka bentuk campur tangan negara dalam hubungan ketenagakerjaan hakikatnya menentukan standar bagi pengusaha,” kata Prof. Uwiyono dalam kegiatan bertema 'Cerita Sehari Dua, Seminar dan Peluncuran Buku Hukum Ketenagakerjaan Pasca Cipta Kerja' sekaligus perayaan hari ulang tahun Firma Hukum Farianto & Darmanto (Fardalaw), Jumat (19/7/2024).
Baca juga:
Prof. Aloysius Uwiyono dan Founding Partner Firma Hukum Farianto & Darmanto Willy Farianto secara resmi meluncurkan Buku Undang-Undang Ketenagakerjaan Pasca Cipta Kerja. Foto: RES
Terkait hak pekerja, pemerintah menetapkan standar minimum dan standar maksimum untuk kewajiban pekerja. Misalnya, hak pekerja diatur dalam upah minimum. Kemudian upah lembur jika pengusaha mempekerjakan pekerja di luar jam kerja.
Sumber: hukumonline
Source link