Perlindungan yang paling tepat dalam tiga dimensi harus dilihat dari tujuannya.
Perlindungan merek dagang tiga dimensi dengan desain industri tampaknya tumpang tindih. Akibatnya, hal itu dapat menyesatkan pemohon yang ingin melindungi karya intelektual mereka karena mereka bingung: haruskah mereka mengajukan permohonan merek dagang atau desain industri?
Merek yang dikenal oleh konsumen di Indonesia sering kali dimaknai secara tradisional, yakni terbatas pada nama, kata, gambar, huruf, angka, susunan warna, atau gabungan unsur yang dibentuk sebagai tanda pada barang atau jasa. Namun, kini pembeda suatu produk tidak hanya terbatas pada unsur tradisional saja. Seiring dengan perkembangan teknologi dan meningkatnya kreativitas intelektual, merek dalam bentuk tanda tiga dimensi mulai bermunculan. Termasuk di dalamnya adalah kemasan atau bentuk yang merepresentasikan produk itu sendiri.
Baca juga:
Merek tiga dimensi termasuk dalam kategori merek nontradisional atau modern yang merupakan bentuk atau kemasan dari suatu produk. Gunawan Suryomurcito berpendapat tentang merek tiga dimensi yang memiliki ciri khas tersendiri. Keunikan yang dimaksud terdapat pada bentuk tiga dimensinya yang dapat dilihat bahkan di ruangan gelap. Konsumen dapat mengidentifikasi produsen suatu produk hanya dengan memegang produk tersebut. Fungsi sebagai pengenal dalam hal ini sejalan dengan fungsi sebuah merek.
Perlindungan yang paling tepat dalam bentuk tiga dimensi harus dilihat dari tujuannya. Apakah merek tersebut memiliki daya pembeda antara satu dengan yang lain? Apakah memiliki ciri khas tertentu? Jika jawaban untuk keduanya adalah dari, Merek layak dilindungi karena kreativitas intelektualnya.
Terkait perlindungan merek dagang dengan cara pendaftaran, hal ini merupakan kewajiban apabila pemiliknya menginginkan hak eksklusif dan dilindungi menurut ketentuan perundang-undangan yang berlaku. Perlu diingat bahwa Indonesia menganut pertama ke sistem file (berdasarkan sistem konstitutif).
Sedangkan desain industri yang dapat dilindungi harus berupa kreasi bentuk, konfigurasi, komposisi garis, atau warna yang bersifat tiga dimensi atau dua dimensi, yang memberikan kesan estetis dan dapat diwujudkan dalam suatu pola untuk menghasilkan suatu produk.
Sumber: hukumonline
Source link