Nota Kesepahaman ini sangat penting untuk memperkuat kerja sama bilateral yang telah terjalin dengan Prancis di berbagai bidang, termasuk dalam memajukan sistem kekayaan intelektual di Indonesia.
Pemerintah Indonesia dan Prancis sepakat untuk melanjutkan kerja sama dalam rangka memperkuat Sistem Kekayaan Intelektual (HKI). Indonesia melalui Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) menandatangani Nota Kesepahaman (MoU) dengan Kantor HKI di Prancis, Institut National de la Propriete Industrielle (INPI).
Dengan terlaksananya perjanjian baru ini, menandakan berlanjutnya kerja sama Indonesia dan Prancis di bidang kekayaan intelektual yang sebelumnya telah berlangsung sejak tahun 2003.
Direktur Jenderal Kekayaan Intelektual (Dirjen KI) Min Usihen mengatakan, nota kesepahaman ini sangat penting untuk memperkuat kerja sama bilateral yang telah dijalin dengan Prancis di berbagai bidang, termasuk dalam memajukan sistem KI di Indonesia.
Baca Juga:
“Kami akan sangat senang jika dapat bekerja sama dan mendapatkan partisipasi INPI dalam pengembangan program ini. Kami akan sangat terbuka terhadap saran-saran yang disampaikan, terutama pada pertemuan berikutnya,” kata Min, di sela-sela rangkaian kegiatan Sidang Umum ke-65 Organisasi Hak Kekayaan Intelektual Dunia (WIPO) di Jenewa, Kamis, (11/7).
Sejalan dengan upaya tersebut, Min menjelaskan bahwa DJKI telah menyelenggarakan program Akademi Kekayaan Intelektual (KI) Indonesia sebagai bagian dari upaya berkelanjutan untuk memperkuat sistem KI nasional.
“Akademi ini akan sangat bermanfaat bagi Indonesia dalam menyediakan berbagai program pelatihan dan pendidikan bagi seluruh pemangku kepentingan HKI, baik masyarakat umum maupun komunitas bisnis dan profesional,” ujar Menristekdikti.
Sumber: hukumonline
Source link