Mendekati tengah malam, Senin (19/08/2024) Komisi Pemilihan Umum (KPU) DKI Jakarta memutuskan pasangan Dharma Pongrekun-Kun Wardana memenuhi syarat untuk menjadi Bakal Calon Gubernur dan Wakil Gubernur DKI dari jalur independen yang akan mengikuti Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) di Jakarta, November mendatang.
“Hari ini pukul 23.25 WIB telah kami terbitkan Surat Keputusan KPU Provinsi DKI Jakarta tentang pemenuhan syarat dukungan bagi pasangan calon Dharma Pongrekun dan Kun Wardana,” kata Ketua KPU DKI Jakarta Wahyu Dinata di Kantor KPU DKI Jakarta.
Menurut KPU DKI Jakarta, pasangan Dharma Pongrekun dan Kun Wardana memenuhi syarat dukungan untuk mendaftar di Pilgub DKI Jakarta setelah menghimpun 667.468 data warga untuk maju sebagai calon independen. Hal ini berbeda dengan hasil verifikasi faktual pertama yang menyatakan Dharma Pongrekun dan Kun Wardana tidak memenuhi syarat karena tidak memiliki data dukungan warga.
Sebagai informasi, pada verifikasi faktual tahap pertama, Pasangan Dharma Pongrekun dan Kun Wardana menyerahkan 721.221 data warga pada tahap verifikasi administrasi. Namun, KPU DKI saat itu menyatakan hanya 183.043 data warga yang memenuhi syarat pencalonan setelah dicek oleh verifikator lapangan. Artinya, sebanyak 538.178 data dukungan awal Pasangan Dharma Pongkerun dan Kun Wardana tidak memenuhi syarat pencalonan.
Sumber: hukumonline
Source link