Perceraian dan Pembagian Harta Bersama Sebagai Jaminan Hutang

Perceraian dan Pembagian Harta Bersama Sebagai Jaminan Hutang


Pasal 35 ayat 1 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan (UU Perkawinan) memperkenalkan istilah “harta bersama” yang mengubah konsep kesatuan harta hasil perkawinan dalam Pasal 119 KUH Perdata. Dinyatakan bahwa, “Harta yang diperoleh selama perkawinan menjadi harta bersama”.

“UU Perkawinan menganut asas hukum harta perkawinan yang sangat berbeda dengan KUHPerdata. “Menurut KUH Perdata, harta kekayaan yang dibawa dalam perkawinan dan yang diperoleh selama perkawinan semuanya termasuk dalam satu kelompok harta yaitu harta kesatuan,” kata pakar hukum perdata J. Satrio dalam ulasannya yang bertajuk. Hukum Harta Perkawinan Berlaku Setelah Undang-Undang Perkawinan Diundangkan (Jilid IV). Jadi menurut Pasal 35 UU Perkawinan, harta yang menjadi satu adalah harta yang diperoleh suami istri selama perkawinan, lanjutnya.

Namun UU Perkawinan tidak memberikan kriteria yang jelas mengenai apa yang dimaksud dengan harta bersama meskipun membedakannya dengan “harta warisan” dalam Pasal 35 ayat 2 UU Perkawinan. Lantas, bagaimana dengan utang bersama?

UU Perkawinan tidak memberikan batasan yang jelas mengenai apa yang dimaksud dengan harta bersama, meskipun membedakannya dengan “harta warisan”.


Sumber: hukumonline

Source link

Baca Juga:  Dikualifikasikan sebagai Disengaja atau Lalai?

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

© LBH CADHAS 2024.
All rights reserved.
//
Tim dukungan konsultasi siap menjawab pertanyaan Anda.
👋 Hallo, Silahkan beri tahu apa yang dapat kami bantu?
LBH CADHAS Kami ingin menunjukkan kepada Anda pemberitahuan untuk berita dan pembaruan terkini.
Dismiss
Allow Notifications