Pasal 35 ayat 1 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan (UU Perkawinan) memperkenalkan istilah “harta bersama” yang mengubah konsep kesatuan harta hasil perkawinan dalam Pasal 119 KUH Perdata. Dinyatakan bahwa, “Harta yang diperoleh selama perkawinan menjadi harta bersama”.
“UU Perkawinan menganut asas hukum harta perkawinan yang sangat berbeda dengan KUHPerdata. “Menurut KUH Perdata, harta kekayaan yang dibawa dalam perkawinan dan yang diperoleh selama perkawinan semuanya termasuk dalam satu kelompok harta yaitu harta kesatuan,” kata pakar hukum perdata J. Satrio dalam ulasannya yang bertajuk. Hukum Harta Perkawinan Berlaku Setelah Undang-Undang Perkawinan Diundangkan (Jilid IV). Jadi menurut Pasal 35 UU Perkawinan, harta yang menjadi satu adalah harta yang diperoleh suami istri selama perkawinan, lanjutnya.
Namun UU Perkawinan tidak memberikan kriteria yang jelas mengenai apa yang dimaksud dengan harta bersama meskipun membedakannya dengan “harta warisan” dalam Pasal 35 ayat 2 UU Perkawinan. Lantas, bagaimana dengan utang bersama?
UU Perkawinan tidak memberikan batasan yang jelas mengenai apa yang dimaksud dengan harta bersama, meskipun membedakannya dengan “harta warisan”.
Sumber: hukumonline
Source link