Akan menjadi kompas integritas dan etika dalam praktik hukum.
Tidak dapat dipungkiri bahwa lulusan fakultas hukum mempunyai pengaruh yang signifikan terhadap kualitas profesi hukum di Indonesia, termasuk profesi hakim. Sebab, sebagai produk sistem pendidikan membentuk pemahaman dan keterampilan hukum. Bahkan kualitas hakim setidaknya dipengaruhi oleh pendidikan hukumnya.
“Sayangnya, tujuan fakultas hukum kita masih diperdebatkan, apakah tujuannya untuk menghasilkan praktisi atau ahli teori,” kata Ketua Kamar Pembinaan MA, Hakim Agung Syamsul Maarif dalam Seminar Nasional bertemakan 'Refleksi dan Transformasi Pendidikan Tinggi Hukum di Indonesia Dalam Mendukung Agenda Pembangunan Jangka Panjang Nasional 2025-2045', Kamis (24/10/2024).
Sebagai hakim agung, Syamsul mengatakan fakultas hukum mempunyai pengaruh yang besar terhadap profesionalitas hakim. Bagi negara yang menganut sistem hukum hukum umumsudah sangat jelas ditentukan bahwa fakultas hukum akan menghasilkan praktisi seperti pengacara.
Baca juga:
Berbeda dengan Indonesia yang menganut sistem hukum perdata, Hingga saat ini, menurut Syamsul, masih terjadi perdebatan mengenai tujuan orientasi lulusan, apakah akan menjadi praktisi atau akademisi.
“Saat ini fakultas hukum kita hanya fokus menghasilkan lulusan yang bisa ditempatkan dimana saja,” ujarnya.
Senada, Komisioner Komisi Yudisial (KY) Binziad Kadafi punya beberapa cara yang bisa digunakan untuk melawan perguruan tinggi hukum. Setidaknya menurut Binziad, ada empat cara dunia praktis memandang peran universitas hukum. Yakni sebagai sumber personel, kendali, nilai dan gagasan.
Sumber: hukumonline
Source link