Tepat pada tanggal 17 Oktober 2024, Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 tentang Perlindungan Data Pribadi (UU Perlindungan Data Pribadi) telah melewati masa transisi selama dua tahun. Ada amanat Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi yang hingga saat ini belum terlaksana, yaitu pembentukan lembaga perlindungan data pribadi. Tugasnya adalah mengawasi perlindungan data pribadi. Keberadaan lembaga ini sebenarnya menjadi kunci dalam menegakkan kepatuhan standar dan kewajiban perlindungan data pribadi oleh pengontrol dan pemroses data. Tanpa lembaga perlindungan data pribadi yang kuat, sulit untuk memastikan bahwa hak-hak subjek data terlindungi dengan baik.
Absennya lembaga yang bertugas mengawasi perlindungan data pribadi menimbulkan tanda tanya besar terhadap proses penegakan UU Perlindungan Data Pribadi. Pembentukan lembaga perlindungan data pribadi direncanakan dengan Peraturan Presiden (Perpres) yang kabarnya sudah dalam tahap harmonisasi oleh Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia.
Ada beberapa faktor penyebab lambatnya berdirinya lembaga ini yang perlu mendapat perhatian, apalagi Indonesia bukan satu-satunya yang mengalami hal tersebut. Pengalaman Thailand yang menetapkan masa transisi pendirian lembaga serupa selama dua tahun, akhirnya tertunda satu tahun. Thailand hanya memiliki lembaga perlindungan data pribadi dengan durasi transisi, seperti Malaysia yang menetapkan masa transisi selama tiga tahun.
“Thailand juga pada akhirnya mundur, dari yang seharusnya diterapkan pada tahun 2019, mereka baru menerapkannya pada tahun 2021, artinya akan memakan waktu sekitar tiga tahun untuk dapat sepenuhnya menerapkan seluruh standar kepatuhan UU Perlindungan Data Pribadi,” jelas kebijakan digital. peneliti Wahyudi Djafar saat dihubungi. Hukum online.
Sumber: hukumonline
Source link