Sebagai editor, Anda harus menunjukkan bahwa keputusan menerima atau menolak suatu artikel didasarkan pada hasil review yang obyektif. Dengan cara ini, selain menjaga reputasi jurnal, juga menunjukkan bahwa proses pengelolaan jurnal dilakukan secara profesional.
Asosiasi Pengelola Jurnal Hukum Indonesia (APJHI) menyoroti pentingnya langkah terstruktur untuk mendorong pengelolaan jurnal hukum yang lebih profesional. Ketua Dewan Pembina Asosiasi APJHI, Prof Irwansyah mengungkapkan pentingnya sinergi dalam pengelolaan jurnal hukum di Indonesia.
Dalam pemaparannya, ia menyoroti keberagaman pengelola jurnal hukum, mulai dari Perguruan Tinggi Negeri (PTN), Perguruan Tinggi Swasta (PTS), perguruan tinggi berbasis agama, hingga lembaga pemerintah dan asosiasi pengajar.
“Pengelolaan jurnal hukum tidak bisa dilakukan sendirian, perlu sinergi yang melibatkan berbagai institusi,” kata Prof Irwansyah dalam Kegiatan Refleksi Akhir Tahun APJHI 2024: Peluang dan Tantangan Pembentukan Kode Etik APJHI secara online, Jumat (27/12/ 2024).
Baca Juga:
Pengelola jurnal ini punya strategi untuk mencegah plagiarisme
Mendengarkan! Cara Mengutip Sumber Referensi Penulisan Jurnal Ilmiah
Prof Irwansyah mengidentifikasi sejumlah tantangan yang dihadapi pengelola jurnal hukum, antara lain Standardisasi dan Akreditasi. Menurutnya, banyak jurnal hukum yang tidak memenuhi standar yang diakui secara nasional maupun internasional. Hal ini menjadi tantangan tersendiri bagi PTS yang jumlahnya lebih banyak dibandingkan PTN namun sumber dayanya terbatas.
Kemudian, keterlibatan dalam Forum Nasional. Menurutnya, pertemuan BKS Dekan Fakultas Hukum Makassar menunjukkan kurangnya kehadiran langsung dari pengelola jurnal. Kemudian Pola Distribusi dan Fokus, pada tantangan ini beliau menyoroti bahwa sebagian besar jurnal hukum masih bersifat generalis.
“Saya sarankan agar para pengelola jurnal diundang dalam setiap pertemuan Dekan BKS baik pusat maupun daerah untuk mempererat kerjasama. Kita memerlukan jurnal-jurnal yang lebih spesifik dan fokus seperti hukum pidana, hukum perdata, lingkungan hidup atau hukum Islam agar dapat memenuhi kebutuhan akademisi dan praktisi,” lanjutnya.
Selain itu, Prof Irwansyah menawarkan berbagai strategi untuk memperluas jaringan kerjasama jurnal hukum. Pertama, melalui Lembaga Layanan Pendidikan Tinggi (LLDikti). LLDikti di berbagai daerah di luar Pulau Jawa, kata dia, menunjukkan antusiasme yang tinggi dalam mendukung pengelolaan jurnal hukum, seperti yang terlihat di Sulawesi.
Sumber: hukumonline
Source link