Mulai dari Ketetapan MPR, Undang-Undang, hingga Peraturan Menteri.
Pejabat negara hingga level menteri yang terjerat kasus korupsi seakan tak ada habisnya. Jika melihat indeks persepsi korupsi (IKP)indeks persepsi korupsi/CPI) pada tahun 2022, Indonesia memperoleh skor 34 dan menduduki peringkat 112 dari 180 negara. Hal ini menunjukkan bahwa tingkat korupsi di Indonesia masih tinggi. Bahkan, masih di bawah rata-rata negara lain dalam hal kebersihan dan bebas dari korupsi.
Korupsi merupakan adopsi dari kata Latin rusak Dan korupsi yang berarti buruk, bejat, menghina, memfitnah, atau menyimpang dari kesucian. Buku Pendidikan Budaya Anti Korupsi (2022) karya Arlis dkk. menyebutkan definisi Korupsi menurut Jeremy Pope adalah “perilaku yang dilakukan oleh pejabat, yang tidak wajar atau melanggar hukum, yang mengakibatkan diri sendiri dan orang lain menyalahgunakan wewenangnya”.
Baca juga:
Korupsi merupakan kejahatan luar biasa yang menimbulkan kerugian besar bagi pembangunan nasional dan kesejahteraan masyarakat luas. Pemerintah selama ini telah berupaya memberantasnya dengan berbagai peraturan perundang-undangan.
Landasan hukum pemberantasan tindak pidana korupsi di Indonesia dari masa ke masa diawali dengan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 1971 tentang Pemberantasan Tindak Pidana KorupsiUndang-undang ini merupakan produk hukum pertama yang memberantas korupsi di Indonesia pada masa Orde Baru di bawah pimpinan Presiden Soeharto. Namun, undang-undang ini telah dicabut dan tidak berlaku lagi setelah diganti dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Keluar juga Ketetapan MPR Nomor XI/MPR/1998 tentang Penyelenggaraan Negara yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme. Ketetapan MPR ini dikeluarkan pada awal era reformasi di pemerintahan Presiden Abdurrahman Wahid. Pasal 4 Ketetapan MPR ini menjelaskan bahwa upaya mendukung pemberantasan tindak pidana korupsi harus dilakukan secara tegas terhadap siapa pun. Pasal 3 Ketetapan MPR ini menjadi dasar hukum pemeriksaan harta kekayaan pejabat oleh lembaga yang dibentuk oleh kepala negara yang anggotanya merupakan unsur pemerintah dan masyarakat.
ada juga Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi, dan NepotismeUndang-undang ini dikeluarkan pada masa Presiden BJ Habibie. Pasal 1 undang-undang ini merinci definisi korupsi, kolusi, dan nepotisme. Isinya juga menjadi dasar pembentukan Komisi Pemeriksa Keuangan, sebuah lembaga independen yang bertugas memeriksa kekayaan penyelenggara negara dan mantan penyelenggara negara. Tujuannya adalah untuk mencegah praktik korupsi, kolusi, dan nepotisme. Undang-undang ini sebagian diubah dengan Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Definisi korupsi secara rinci dikelompokkan menjadi tujuh jenis berdasarkan: Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yaitu penggelapan dalam jabatan, pemerasan, gratifikasi, penyuapan, benturan kepentingan dalam pengadaan, perbuatan curang, dan kerugian keuangan negara. Undang-undang ini sebagian telah diubah dengan Undang-undang Nomor 11 Tahun 1999 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Sumber: hukumonline
Source link