Infrastruktur pendukung e-litigasi di Indonesia perlu diperkuat.
E-litigasi merupakan perpanjangan dari pengadilan elektronik yang tidak hanya memberikan layanan administrasi secara elektronik tetapi juga semua tahapan persidangan. Pengertian e-litigasi tercantum dalam Pasal 1 Peraturan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2019 tentang Administrasi Kasus dan Persidangan Secara Elektronik (Perma/1/2019): “Sidang Elektronik merupakan serangkaian proses pemeriksaan dan persidangan perkara oleh pengadilan yang dilakukan dengan dukungan teknologi informasi dan komunikasi. Pada hakikatnya, E-litigasi merupakan proses persidangan di pengadilan tanpa harus bertatap muka dan datang ke kantor Pengadilan”.
Dalam sistem peradilan elektronik (pengadilan elektronik), apabila proses mediasi tidak berhasil mencapai perdamaian, maka persidangan akan tetap dilaksanakan dengan pemeriksaan perkara pokok secara elektronik. Ada ketentuan bahwa kedua belah pihak dalam perkara harus sepakat untuk melanjutkan persidangan secara elektronik atau e-litigasi. Saat ini, e-litigasi sudah dapat dilaksanakan di seluruh pengadilan di Indonesia sejak tahun 2020 yang juga mengacu pada Perma/1/2019.
Baca juga:
Sistem pengadilan elektronik ini telah berjalan selama hampir empat tahun dengan mengakomodir secara langsung pelaksanaan proses persidangan. Sistem ini berisi dokumen persidangan (gugatan, permohonan, kesepakatan, jawaban, balasan, duplikat, simpulan), alat bukti, dan pengucapan putusan secara elektronik. Litigasi melalui pengadilan elektronik diselenggarakan oleh Mahkamah Agung dan empat lembaga peradilan di bawahnya (peradilan umum, peradilan agama, peradilan tata usaha negara, dan peradilan militer). Sistem ini memberikan banyak manfaat bagi pengadilan dan pencari keadilan, termasuk para pembela yang mewakilinya.
Peradilan perdata melalui e-litigasi merupakan bentuk inovasi yang lebih luas, tidak hanya terbatas pada penyelenggaraan layanan peradilan umum. E-litigasi ini memiliki potensi untuk dikembangkan lebih lanjut yang akan sangat memudahkan Mahkamah Agung. Namun, masih terdapat tantangan di balik keseluruhan e-litigasi sebagai terobosan baru bagi peradilan Indonesia.
Potensi penerapan uji coba elektronik adalah untuk meminimalkan interaksi fisik dalam pelayanan publik. Pendaftaran melalui pengadilan elektronik membuat pihak yang mendaftarkan masalah tidak perlu pergi ke pengadilan. Cukup gunakan aplikasi pengadilan elektronikManajemen kasus lebih transparan dan akuntabel. Yang dimaksud transparan dan akuntabel adalah data yang diunggah tidak akan hilang, data yang telah dikirim lebih mudah diatur dalam arsip sesuai jenis kasus, dan secara signifikan memangkas waktu dan biaya persidangan. Semua ini terjadi dengan menghilangkan persidangan fisik untuk pertukaran dokumen, sehingga memungkinkan penghematan yang signifikan dalam penggunaan kertas.
Lebih jauh, e-litigasi memiliki potensi yang layak dikembangkan, yaitu perlindungan data para pihak yang tersimpan selamanya dan mencegah file-file hilang atau rusak. Keterbukaan dan transparansi sistem peradilan akan mencegah praktik korupsi, sehingga meningkatkan kepercayaan publik terhadap lembaga peradilan. Biaya pengadilan elektronik sangat membantu semua kalangan, yaitu akses pendaftaran yang mudah, biaya yang dikeluarkan sangat minim, dan cepat. Penerapan e-litigasi merupakan solusi layanan peradilan yang praktis dan efektif yang berbasis pada kemajuan teknologi informasi.
Sumber: hukumonline
Source link