Kusumaningtuti Sandriharmy Soetiono berusia empat tahun ketika kakeknya, seorang tokoh hukum terkemuka, meninggal dunia. Meski begitu, ia mengenang kakeknya sebagai sosok yang sangat menghargai keberagaman tradisi dan adat istiadat masyarakat. Kehidupan tradisional masyarakat Indonesia mempunyai nilai-nilai mengenai kebijaksanaan, kejujuran, hubungan dan sanksi sosial, bahkan kekayaan.
Tokoh hukum terkemuka yang dibicarakan adalah Profesor Soepomo. Soepomo meninggal di Jakarta pada 12 September 1958, empat tahun setelah Kusumaningtuti lahir. Kusumaningtuti mengikuti jejak kakeknya di dunia hukum, meski di bidang yang berbeda. Soepomo terkenal luas di bidang hukum adat, sedangkan Kusumaningtuti di bidang hukum perbankan. Saat memberikan sambutan pada acara tentang kiprah kakeknya di bidang hukum adat dan tata negara di Fakultas Hukum Universitas Indonesia, Selasa (29/10/2024) lalu, ia mengajak mahasiswa untuk terus menggali nilai-nilai yang hidup dalam diri kakeknya. masyarakat karena mereka positif. Penelitian mengenai hukum adat sangatlah penting. “Ada hal yang bisa didalami dari segi hukum,” jelasnya.
Guru Besar Fakultas Hukum Universitas Indonesia Satya Arinanto membenarkan besarnya peran Soepomo dalam tegaknya negara hukum Indonesia. Melalui keanggotaan aktifnya di Badan Pemeriksa Upaya Persiapan Kemerdekaan Indonesia (BPUPKI) dan Panitia Persiapan Kemerdekaan, Soepomo ikut membahas dasar-dasar Negara Kesatuan Republik Indonesia. Soepomo dikenal sebagai penggagas konsep negara integralistik, artinya negara merupakan suatu struktur masyarakat yang utuh, yang di dalamnya seluruh golongan, seluruh anggotanya, saling terhubung satu sama lain. Negara mengutamakan kepentingan bersama, tidak memihak kelompok tertentu. Negara mempunyai kedudukan yang lebih tinggi dibandingkan golongan atau kelompok tertentu. Silakan Persatuan Indonesia mempunyai keterkaitan yang kuat dengan konsep negara integralistik yang diusung Soepomo.
Pandangan Soepomo tentang hukum juga sudah lama dibicarakan. Ia berjasa mengangkat kedudukan hukum adat ke kedudukan yang tinggi, meski secara umum tidak tertulis. Nilai-nilai dan kebiasaan hukum tradisional tumbuh di masyarakat dan dijadikan pedoman dalam kehidupan sehari-hari. Nilai-nilai normatif yang ada dalam masyarakat itulah yang dijadikan pedoman oleh hakim dalam memutus suatu perkara. Keberadaannya diakui dalam peraturan perundang-undangan nasional, meski dengan nama berbeda.
Sumber: hukumonline
Source link