Apakah sesuatu itu sah atau tidak tindakan yuridis (perbuatan hukum) menjadi tolak ukur utama dalam menentukan apakah suatu perbuatan menimbulkan akibat hukum yang harus dipertanggungjawabkan. Maka penting untuk diketahui: bagaimana membedakan perbuatan hukum dan perbuatan non hukum serta implikasinya? apa kriteria suatu tindakan yang harus dikatakan tindakan yuridis?Faktor-faktor yang menentukan batalnya akta juga menentukan pola hubungan hukum yang akan mengikat para pihak.
Pertanyaan-pertanyaan tersebut dibahas cukup hangat dalam diskusi akademis perumusan Rancangan Undang-undang Perikatan (RUU) pada Konferensi Asosiasi Pengajar Hukum Perdata (APHK) IX. Alasannya, pengertian perbuatan hukum belum termuat di dalamnya KUH Perdata Warisan Kolonial Belanda yang berlaku di Indonesia (KUHPerd), namun telah diatur dalam NBW (KUH Perdata Baru) sebagai KUH Perdata versi baru di Belanda. Tentu saja tindakan yuridis Hal ini tidak diatur dalam bab khusus, namun dimuat dalam ayat tersendiri pada Buku III NBW.
Pengamatan tersebut diungkapkan Ketua APHK Yohanes Sogar Simamora dalam paparannya. Guru Besar Hukum Perdata Universitas Airlangga ini menyadari pentingnya pendefinisian dan pengaturan khusus perbuatan hukum dalam RUU Perikatan yang kini tengah digarap APHK. Ia berpendapat bahwa hukum kontrak harus mengatur perbuatan hukum baik yang timbul dari hubungan kontraktual maupun tidak. “Sehingga perlu dibuat aturan umum mengenai perbuatan hukum. Itu pemikiran“jelasnya.
Kerangka RUU Keterlibatan yang saat ini sedang dirumuskan oleh APHK mempertanyakan norma-norma perbuatan hukum pada Bab I. Isi peraturan meliputi perbuatan hukum baik yang timbul karena perjanjian maupun di luar perjanjian.
Sumber: hukumonline
Source link