Di negara demokrasi konstitusional, teknologi digital telah mempengaruhi tatanan hukum dan ekosistem ketatanegaraan.
Konferensi Nasional Ikatan Guru Hukum Tata Negara dan Hukum Tata Negara (KNAPHTN-HAN) III bertajuk “Pemerintahan Baru: Peluang dan Tantangan dalam Perspektif Hukum Tata Negara dan Hukum Tata Negara” resmi dibuka, Jumat (6/12/2021). 2024) malam di Balikpapan, Kalimantan Timur. Pembukaan ditandai dengan pemukulan gong oleh Ketua Mahkamah Konstitusi (MK), Dr Suhartoyo.
Dalam sambutannya, Suhartoyo mengapresiasi terselenggaranya Munas APHTN-HAN, sekaligus menyampaikan terima kasih karena telah diberikan kesempatan untuk menghadiri acara yang dihadiri oleh para guru, akademisi dan intelektual khususnya di bidang HTN dan ilmu HAN.
“Saya memilih menggunakan istilah intelektual karena mewakili unsur-unsur yang seharusnya ada dalam diri Anda. Intelektual diartikan sebagai akademisi yang memiliki kemampuan berpikir bebas, bijaksana dalam bertindak, aktif dalam proses menghasilkan ilmu pengetahuan dan memecahkan masalah kemanusiaan,” ungkapnya. Suhatoyo saat membuka pidatonya yang dihadiri sekitar 150 peserta.
Ketua Mahkamah Konstitusi Dr. Suhartoyo.
Baca Juga:
APHTN-HAN Gelar Munas Ketiga, Ini Agendanya!
Munas APHTN-HAN ke-2 Dibuka, Konflik Rempang Turut Dibahas
Suhartoyo melanjutkan, kaum intelektual mempunyai peran dan tanggung jawab yang besar terhadap pengembangan dan kebermanfaatan ilmu HTN-HAN yang harus mampu menemukan nilai-nilai kebaikan, mencapai derajat kesopanan dalam dialektika berbasis ilmu pengetahuan, dan memberikan alternatif pemecahan permasalahan kontemporer.
Terhadap hal tersebut, integritas sikap ilmiah menjadi kunci intelektual utama untuk mengukuhkan sains sebagai rezim produksi kebenaran ilmiah yang bebas dari prasangka atau kepentingan. “Bapak dan ibu dituntut untuk selalu didorong untuk mencari alternatif pengembangan keilmuan HTN-HAN baik dari aspek metodologis, ontologis, aksiologis, dan epistemologis. Dengan demikian, validitas dan kebenaran pengembangan keilmuan akan selalu dapat dipertanggungjawabkan,” ujarnya. dikatakan.
Sebagai guru HTN-HAN pastinya sudah tidak asing lagi dengan istilah pengembangan ilmu hukum. Dalam kajiannya, perkembangan hukum dikategorikan menjadi dua bentuk, yaitu perkembangan hukum praktis dan perkembangan hukum teoritis. Perkembangan hukum praktis dipahami berkaitan dengan interaksi dengan hukum dalam kehidupan nyata yang meliputi pembentukan hukum, penemuan hukum, dan bantuan hukum. Sedangkan perkembangan hukum teoritis erat kaitannya dengan keberadaan dan penerapan hukum dengan segala kegiatan keilmuan untuk memperoleh penguasaan intelektual hukum atau makna hukum secara sistematis, logis dan rasional.
Sumber: hukumonline
Source link