Gani Djemat & Rekan Berbagi Wawasan Mitigasi Risiko Penyitaan Agunan Aset Milik Debitur di Industri Perbankan

Gani Djemat & Rekan Berbagi Wawasan Mitigasi Risiko Penyitaan Agunan Aset Milik Debitur di Industri Perbankan


Tim GDP berbagi wawasan mendalam mengenai strategi mitigasi risiko terkait penyitaan agunan debitur di industri perbankan dalam kegiatan Focus Group Discussion (FGD).

Pada tanggal 8 Oktober 2024, Kantor Advokat Gani Djemat & Partners (GDP) melalui Senior Associates yaitu Darneliwita dan Aditya Sembadha Pramaputra bersama Of Counsel Camelia mendapat kehormatan untuk memberikan pemaparan dalam sesi hybrid Focus Group Discussion (FGD) ( daring/luring). ) kepada lebih dari 200 karyawan PT Bank Danamon Indonesia Tbk dari seluruh Indonesia.

Hal yang sama sebelumnya yaitu pada tanggal 29 Juli 2024 juga telah dilakukan FGD GDP bersama pegawai PT Bank Mandiri (Pesero) Tbk yang bertempat di Plaza Mandiri dan diikuti oleh peserta yang merupakan pegawai Bank Mandiri. Acara ini menggabungkan partisipasi online dan offline, memungkinkan jangkauan luas di seluruh wilayah dan meningkatkan aksesibilitas bagi seluruh peserta.

Darneliwita mengatakan kerjasama yang dilakukan antara GDP dengan kedua lembaga perbankan ini bertujuan untuk berbagi wawasan dan pemahaman mengenai penyitaan agunan atas harta milik debitur dalam perkara pidana, perdata dan kepailitan ditinjau dari teori dan praktek yang terjadi dan dialami oleh perbankan. dalam proses pemberian kredit. .

Baca Juga:

“Dalam FGD ini, tim GDP memberikan wawasan mendalam mengenai strategi mitigasi risiko terkait penyitaan agunan debitur. Bank yang mempunyai itikad baik dalam memberikan fasilitas kredit kepada debiturnya mempunyai kewenangan terbatas untuk melakukan pemeriksaan dan/atau validasi atas agunannya. agunan debitur yang dibatasi keabsahan formilnya saja,” kata Wita, sapaan akrab Darneliwita, dalam keterangan tertulis yang diterima Hukumonline, Kamis (13/11).

Menurut Wita, hal ini dapat menimbulkan permasalahan ketika diketahui bahwa agunan yang dijaminkan dalam fasilitas kredit adalah barang yang memenuhi kriteria dan/atau unsur ketentuan Pasal 39 ayat (1) KUHAP tentang barang yang dapat dijaminkan. barang sitaan dalam perkara pidana, yaitu: benda-benda atau tagihan-tagihan tersangka atau terdakwa yang seluruhnya atau sebagiannya diduga diperoleh dari tindak pidana atau dari hasil tindak pidana, benda-benda yang langsung digunakan untuk melakukan tindak pidana atau untuk mempersiapkannya; benda yang digunakan untuk menghalangi penyidikan tindak pidana; benda yang khusus dibuat atau dimaksudkan untuk melakukan tindak pidana; dan benda lain yang mempunyai hubungan langsung dengan tindak pidana yang dilakukan.

Baca Juga:  Jelang Dies Natalis ke-65, FH UKSW Segera Resmikan Hukumonline Corner

Hukumonline.com

Senior Associates Gani Djemat & Partners (GDP), Darneliwita.

Dalam konteks hukum pidana, Wita menjelaskan, penyitaan barang jaminan sering terjadi ketika debitur terlibat dalam suatu perkara pidana dan kemudian untuk keperluan pembuktian dalam proses penyidikan dan/atau penuntutan, dilakukan penyitaan oleh penyidik. Hal ini menimbulkan tantangan bagi perbankan, terutama ketika aset yang disita merupakan agunan yang diperlukan untuk mengamankan kredit yang telah diberikan kepada debitur yang kemudian disita oleh negara berdasarkan putusan dalam suatu perkara pidana. Untuk mengatasi hal tersebut, PDB memberikan beberapa rekomendasi langkah hukum yang dapat diambil oleh bank untuk mempertahankan haknya atas jaminan tersebut.


Sumber: hukumonline

Source link

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

© LBH CADHAS 2024.
All rights reserved.
//
Tim dukungan konsultasi siap menjawab pertanyaan Anda.
👋 Hallo, Silahkan beri tahu apa yang dapat kami bantu?
LBH CADHAS Kami ingin menunjukkan kepada Anda pemberitahuan untuk berita dan pembaruan terkini.
Dismiss
Allow Notifications