Pada akhir November 2024, seorang mantan karyawan PT Foom Lab Global (PT Foom) dengan inisial SS dihukum oleh panel hakim Pengadilan Distrik Jakarta Selatan setelah terbukti gagal bayar atas Perjanjian Non-Pengungkapan (NDA). NDA adalah perjanjian rahasia yang para pihak sepakat untuk tidak mengungkapkan informasi yang tercantum dalam perjanjian tersebut. Perjanjian ini membuat hubungan rahasia antara dua pihak. Biasanya, perjanjian ini melindungi informasi rahasia atau rahasia dagang.
Rahasia dagang adalah informasi rahasia di bidang teknologi atau bisnis dan memiliki nilai ekonomi. Sebagai salah satu jenis hak kekayaan intelektual (IPR), rahasia dagang diatur dalam undang -undang nomor 30 tahun 2000 mengenai rahasia dagang (hukum rahasia dagang). Menilai dari ketentuan Pasal 1 Nomor 1 dari Hukum Rahasia Dagang, Rahasia Dagang adalah informasi yang tidak diketahui oleh publik di bidang teknologi dan/atau bisnis, memiliki nilai ekonomi karena berguna dalam kegiatan bisnis, dan dipertahankan kerahasiaan oleh pemilik rahasia dagang.
Perlindungan Legal Rahasia Dagang Termasuk metode produksi, metode pemrosesan, metode penjualan, atau informasi lain di bidang teknologi dan/atau bisnis yang memiliki nilai ekonomi dan tidak diketahui oleh masyarakat umum. Selain itu, dijelaskan dalam pasal 3 paragraf (1) dari hukum rahasia dagang, rahasia dagang menerima perlindungan jika informasi tersebut bersifat rahasia, memiliki nilai ekonomi, dan menjaga kerahasiaan melalui sejumlah upaya.
Informasi dapat dinilai sebagai rahasia jika informasi hanya diketahui oleh pihak -pihak tertentu atau tidak diketahui secara umum. Kemudian, informasi dianggap memiliki nilai ekonomi jika kerahasiaan informasi dapat digunakan untuk melakukan kegiatan atau bisnis komersial atau dapat meningkatkan laba ekonomi.
(Tagstotranslate) Rahasia Dagang
Sumber: hukumonline
Source link