Keberadaan norma Pasal 51A paragraf (1) dalam rancangan undang -undang tentang Amandemen Ketiga untuk Hukum Nomor 4 tahun 2009 tentang mineral dan batubara (Hukum Minerba) menuai polemik. Karena norma memberi wewenang kepada universitas dalam mengelola pertambangan.
Sejumlah akademisi memberikan catatan serius untuk rencana pemerintah ini. Profesor Hukum Konstitusi, Fakultas Hukum, Universitas Padjadjaran, Susi Dwi Harijanti, menilai bahwa rencana kebijakan pemerintah ini tidak tepat. Menurut SUSI, lembaga pendidikan adalah lembaga otonom yang menjalankan fungsi pendidikan, penelitian, dan layanan masyarakat.
Alih-alih memberikan otoritas lembaga tersier untuk mengelola tambang-dengan alasan meningkatkan kapasitas keuangan pendidikan tinggi-SUSI menyarankan pemerintah untuk menaikkan pajak kegiatan pertambangan. Hasil manfaat kenaikan pajak dapat diberikan kepada universitas. “Biarkan universitas menjalankan fungsi utama sebagai lembaga pendidikan,” kata Susi.
Sejalan dengan Susi, Dekan Fakultas Hukum, Universitas Brawijaya, Aan Eko Widiarto, menilai bahwa rencana untuk memberikan izin manajemen pertambangan kepada lembaga tersier tidak tepat. Menurut AAN, bisnis pendidikan tinggi tidak bertujuan mengambil keuntungan dari eksploitasi sumber daya alam (SDA).
(Tagstotranslate) Izin penambangan
Sumber: hukumonline
Source link