Sebagai lembaga penegak hukum, Mahkamah Agung tidak mengalami pemotongan anggaran yang dapat mengganggu implementasi tugas peradilan.
Kebijakan efisiensi anggaran yang diterapkan oleh pemerintah di berbagai kementerian dan lembaga negara memanfaatkan perhatian publik. Banyak pihak mempertanyakan apakah kebijakan tersebut juga memengaruhi alokasi anggaran di Mahkamah Agung (MA), terutama yang berkaitan dengan persidangan dan kesejahteraan hakim, mengingat bahwa para hakim sebelumnya juga memperjuangkan kenaikan gaji dan tunjangan.
Juru bicara MA Ma Yanto menekankan bahwa kebijakan efisiensi anggaran tidak berdampak pada lembaga ini. Dia menjelaskan bahwa sebagai agen penegak hukum, Mahkamah Agung tidak mengalami pemotongan anggaran yang dapat mengganggu implementasi tugas peradilan.
“Tidak ada pengaruh karena secara kebetulan Mahkamah Agung adalah agen penegak hukum. Sehingga anggaran tidak memiliki pengurangan. Saya pikir juga di ranah penegakan hukum adalah sama, tidak ada pengurangan dalam anggaran,” kata Yanto.
Baca juga:
Pada kesempatan yang sama, ketua Asosiasi Hakim Indonesia (IKAHI), Yasardin, menambahkan bahwa kebijakan efisiensi pemerintah tidak menyentuh alokasi anggaran untuk pengeluaran karyawan, termasuk gaji dan hakim.
“Mengenai apakah ada efek pada pendapatan gaji atau hakim hakim, dengan efisiensi oleh pemerintah? Tidak ada. Karena pengeluaran karyawan tidak termasuk dalam pengurangan atau dikurangkan. Jadi gaji dan tunjangan karyawan, termasuk hakim, tetap aman,” jelasnya.
Meskipun anggaran untuk gaji dan tunjangan tidak terpengaruh, Yasardin mengingatkan bahwa kondisi ini masih dapat memiliki dampak psikologis pada hakim di berbagai pengadilan. Menurutnya, ketidakpastian atau tekanan eksternal pada hakim dapat menciptakan kekhawatiran, terutama jika penghinaan atau ancaman terhadap hakim tidak ditindaklanjuti secara legal.
(Tagstotranslate) Pengadilan Perkiraan (T) Gaji (T) Gaji (T)
Sumber: hukumonline
Source link