Agar kebijakan tersebut dapat dipahami dan dimengerti terlebih dahulu serta diikuti oleh seluruh masyarakat Indonesia yang memiliki kendaraan bermotor.
Rencana pemerintah untuk memberlakukan asuransi wajib kendaraan bermotor pada tahun 2025 menuai kritik dari banyak kalangan. Terlepas dari berbagai penilaian, pemerintah seharusnya sudah menyiapkan skema penerapan polis asuransi wajib kendaraan bermotor.
Hal itu disampaikan Ketua Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) Bambang Soesatyo melalui keterangannya, Jumat (19/7/2024). “Meminta pemerintah untuk mulai menyiapkan skema pelaksanaan kebijakan tersebut,” imbuhnya.
Menurutnya, tujuan skema tersebut agar nantinya kebijakan tersebut dapat dipahami dan dipatuhi terlebih dahulu dan diikuti oleh seluruh masyarakat Indonesia yang memiliki kendaraan bermotor. Pemerintah juga harus segera menyiapkan regulasi turunan dari Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (P2SK).
Baca juga:
Pasalnya, regulasi tersebut nantinya akan mengatur asuransi kendaraan bermotor agar wajib dimiliki oleh seluruh pemilik mobil dan motor. Tak hanya itu, menurut pria yang biasa disapa Bamsoet itu, pemerintah mesti menyosialisasikan rencana kebijakan tersebut kepada seluruh masyarakat.
“MPR juga berharap agar pemerintah dapat menyiapkan suatu platform yang dapat digunakan untuk mengetahui asuransi yang digunakan pada masing-masing kendaraan bermotor,” ujarnya.
Mantan Ketua DPR itu meminta pemerintah memastikan mekanisme harga yang akan dijadikan parameter pengenaan kepada peserta yang mengikuti asuransi wajib tetap terjangkau. Serta sesuai dengan kemampuan ekonomi masyarakat, dan yang terpenting tidak memberatkan masyarakat.
Sumber: hukumonline
Source link