Satu hal yang masih tersisa dari kisruh putusan bebas terdakwa kasus dugaan penganiayaan yang mengakibatkan kematian, Ronald Tannur oleh Pengadilan Negeri Surabaya beberapa waktu lalu adalah wacana pelaksanaan perintah pemulihan nama baik terdakwa sebagai konsekuensi logis dari putusan bebas tersebut (pembebasan) yang diproduksi oleh Majelis Hakim.
Dari segi kepastian hukum, hak-hak Terdakwa sebagaimana yang tercantum dalam putusan pengadilan harus dipenuhi. “Mengembalikan hak-hak Terdakwa sesuai dengan kemampuan, kedudukan, dan harkat dan martabatnya,” demikian bunyi putusan 454/Pid.B/2024/PN.Sby sebagaimana dibacakan Ketua Majelis Hakim yang memeriksa perkara tersebut. sebuah quo, Kerahiman Ilahi Damanik.
Dalam sejumlah pembebasan (pembebasan) yang lain, sifat putusan yang sama sering diajukan oleh Panel yang memeriksa dan memutus perkara. Misalnya dalam Putusan Nomor 2061 K/PID/2010 yang mengadili perkara perbuatan tidak menyenangkan.
Putusan penolakan kasasi Jaksa Penuntut Umum (JPU) menguatkan putusan menjadi hakim yang menyatakan bahwa terdakwa tidak terbukti secara sah dan meyakinkan menurut hukum melakukan tindak pidana sebagaimana didakwakan.
Sumber: hukumonline
Source link