Pansel Diminta Lakukan Seleksi Ketat Calon Pimpinan dan Dewan Pengawas KPK

Pansel Diminta Lakukan Seleksi Ketat Calon Pimpinan dan Dewan Pengawas KPK


Seperti melihat rincian rekam jejak pelanggaran etika, LHKPN, hingga memperhatikan konflik kepentingan kandidat.

Sebanyak 107 calon pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan 87 calon anggota Dewan Pengawas telah mendaftar hingga Jumat (12/7/2024). Panitia seleksi (Pansel) KPK masih membuka kesempatan kepada masyarakat untuk mendaftar sebagai calon pimpinan dan dewan direksi KPK hingga Rabu (15/7/2024).

Peneliti Indonesia Corruption Watch (ICW) Kurnia Ramadhana menghimbau Panitia Seleksi (Pansel) KPK untuk melakukan seleksi ketat terhadap calon-calon yang diusung. Hal ini diperlukan untuk memperbaiki kelembagaan dan kinerja KPK yang selama ini terpuruk.

“Presiden Jokowi sudah menggariskan soal pemberantasan korupsi. Tapi Indeks Persepsi Korupsi anjlok, lalu stagnan di 2023. Kita dalam situasi sulit, citra KPK buruk,” kata Kurnia dalam diskusi publik Daftar Capim KPK, Penguatan Harapan Indonesia, Jumat (12/7).

Ia menjelaskan, merosotnya kepercayaan publik terhadap KPK tidak lepas dari buruknya proses seleksi di awal. Oleh karena itu, Kurnia meminta Panitia Seleksi KPK mengevaluasi proses seleksi kali ini agar permasalahan KPK yang terjadi sebelumnya tidak terulang pada periode berikutnya.

“Kita sampaikan kalau mau sukses harus evaluasi. Pertama, panitia seleksi (waktu itu, red) -merah) tidak mengutamakan nilai integritas sehingga terpilihlah Firli Bahuri (mantan Ketua KPK). Letakkan integritas pada posisi utama,” kata Kurnia.

Baca juga:

Ia juga menyampaikan pentingnya rekam jejak pelanggaran etika yang dimiliki oleh para calon. Kemudian, Kurnia juga menyarankan untuk mencoret calon yang bermasalah dalam Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN). Selain itu, penting untuk memperhatikan adanya konflik kepentingan yang dimiliki oleh para calon. Yang tidak kalah penting, para calon tidak harus berasal dari lembaga penegak hukum.

Baca Juga:  Hutang dalam Pernikahan Sebagai Tanggung Jawab Bersama Suami Istri


Sumber: hukumonline

Source link

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

© LBH CADHAS 2024.
All rights reserved.
//
Tim dukungan konsultasi siap menjawab pertanyaan Anda.
👋 Hallo, Silahkan beri tahu apa yang dapat kami bantu?
LBH CADHAS Kami ingin menunjukkan kepada Anda pemberitahuan untuk berita dan pembaruan terkini.
Dismiss
Allow Notifications