Pasal Keberagaman Tunggal Ika dalam UUD 1945

Pasal Keberagaman Tunggal Ika dalam UUD 1945


Terdapat sejumlah pasal tentang Bhinneka Tunggal Ika dalam UUD 1945. Selain itu, terdapat pula contoh-contoh keberagaman di dalamnya.

Semboyan Bhinneka Tunggal Ika tentu sudah tidak asing lagi di telinga. Hal ini dikarenakan semboyan tersebut melekat pada lambang negara. Makna dari Bhinneka Tunggal Ika berbeda-beda tetapi tetap satu. Berikut ulasan artikel terkait perbedaan dalam ikatan Bhinneka Tunggal Ika dan contoh keberagaman yang terbingkai di dalamnya.

Perbedaan Tunggal Ika dalam UUD 1945

Salah satu pertanyaan yang kerap ditanyakan adalah pada pasal manakah terdapat ketentuan mengenai lambang negara Indonesia, yaitu Garuda Pancasila dengan semboyan Bhinneka Tunggal Ika?

Jawabannya, lambang negara Indonesia adalah Garuda Pancasila dengan semboyan Bhinneka Tunggal Ika yang tercantum dalam Pasal 36A UUD 1945.

Baca juga:

Secara lebih rinci, kehadiran Bhinneka Tunggal Ika Dalam Undang-Undang Dasar 1945, hal tersebut tertuang dalam Bab XV tentang Bendera, Bahasa, dan Lambang Negara, serta Lagu Kebangsaan. Bab ini terdiri dari lima pasal. Lalu, apa saja pasal-pasal yang terkait dengan perbedaan ikatan Bhinneka Tunggal Ika?

Sebagaimana telah disebutkan, Bab XV terdiri dari lima pasal, yaitu sebagai berikut.

  1. Pasal 35 UUD 1945 yang menjelaskan bahwa bendera nasional adalah merah putih.
  2. Pasal 36 UUD 1945 yang menjelaskan bahwa bahasa tersebut adalah bahasa Indonesia.
  3. Pasal 36A UUD 1945 yang menjelaskan bahwa lambang negara adalah Garuda Pancasila dengan semboyan Bhinneka Tunggal Ika.
  4. Pasal 36B UUD 1945 yang menjelaskan bahwa lagu kebangsaan adalah Indonesia Raya.
  5. Pasal 36C UUD 1945 yang menerangkan bahwa ketentuan lebih lanjut mengenai Bendera, Bahasa, dan Lambang Negara, serta Lagu Kebangsaan diatur dengan undang-undang.

Kehadiran sejumlah pasal tersebut merupakan sarana pemersatu, sarana identitas, dan sebagai wujud eksistensi bangsa. Selain itu, bendera, bahasa, lambang negara, dan lagu kebangsaan juga merupakan perwujudan dalam mewujudkan cita-cita bangsa sebagai satu bangsa, sebagaimana semboyan Bhinneka Tunggal Ika.

Baca Juga:  YLKI Dukung Pemerintah Tindak Tegas Importir Ilegal


Sumber: hukumonline

Source link

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

© LBH CADHAS 2024.
All rights reserved.
//
Tim dukungan konsultasi siap menjawab pertanyaan Anda.
👋 Hallo, Silahkan beri tahu apa yang dapat kami bantu?
LBH CADHAS Kami ingin menunjukkan kepada Anda pemberitahuan untuk berita dan pembaruan terkini.
Dismiss
Allow Notifications