Surat kuasa merupakan bagian penting dan tidak terpisahkan dari proses hukum di pengadilan. Sehebat apapun isi gugatan seseorang, atau sedalam apapun pembelaan tergugat, tidak ada artinya jika pada akhirnya tersandung pada masalah surat kuasa. Surat kuasa yang diberikan oleh pemberi kuasa untuk mengajukan gugatan ke pengadilan merupakan surat kuasa khusus (otorisasi tertulis khusus).
Guru Pendidikan Khusus Profesi Advokat yang diselenggarakan Hukum OnlineV. Harlen Sinaga menjelaskan frasa khusus meliputi empat peristiwa hukum, yaitu kuasa mewakili pemberi kuasa untuk mengajukan gugatan terhadap subyek hukum (tergugat) dan tergugat dapat lebih dari satu orang; untuk perbuatan wanprestasi atau perbuatan melawan hukum; menyatakan pokok atau masalah utama; dan di muka pengadilan negeri.
Mahkamah Agung telah berulang kali memberikan pedoman bagi para pihak yang bersengketa terkait dengan surat kuasa. Dalam Surat Edaran Mahkamah Agung (SEMA) Nomor 7 Tahun 2012 Terkait Rumusan Hukum Hasil Rapat Pleno Kamar Mahkamah Agung Sebagai Pedoman Pelaksanaan Tugas Pengadilan, setidaknya ada tiga poin surat kuasa yang penting untuk diingat oleh para pihak. Pertamaapabila dalam surat kuasa tersebut secara tegas disebutkan untuk dipergunakan pada tingkat pertama, yaitu banding dan kasasi, maka untuk tingkat banding dan kasasi tidak diperlukan lagi surat kuasa khusus.
Keduadalam surat kuasa harus disebutkan secara lengkap dan jelas pihak yang memberi kuasa, pihak yang menerima kuasa, dan pokok sengketa. Penyebutan kata 'dan sahabat' sebagai pengganti penyebutan para pihak menjadikan surat kuasa tidak jelas dan tidak dapat diterima. Ketentuan ini juga berlaku untuk kuasa khusus yang diberikan secara lisan.
Sumber: hukumonline
Source link