Tugas dan Fungsi Legislasi, Anggaran, dan Pengawasan DPR

Tugas dan Fungsi Legislasi, Anggaran, dan Pengawasan DPR


DPR memiliki sejumlah tugas sesuai dengan fungsinya. Berikut ini adalah tugas DPR dalam fungsi legislasi, anggaran, dan pengawasan.

Berdasarkan ketentuan yang tercantum dalam UU 17/2014Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) mempunyai tiga fungsi, yaitu fungsi legislasi, fungsi anggaran, dan fungsi pengawasan. Lebih lanjut, menurut ketentuan Pasal 69 UU 17/2014 Fungsi tersebut dilaksanakan dalam rangka mewakili rakyat dan mendukung usaha pemerintah dalam menyelenggarakan politik luar negeri sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Tugas dan Fungsi Legislatif DPR

Apa fungsi legislasi DPR? Fungsi legislasi merupakan fungsi yang dilaksanakan sebagai perwujudan DPR sebagai pemegang kekuasaan dalam membentuk undang-undang.

Baca juga:

Lebih lanjut, terkait dengan fungsi legislasi tersebut, DPR mempunyai tugas sebagai berikut.

  1. Menyusun Prolegnas atau Program Legislasi Nasional.
  2. Penyusunan dan pembahasan RUU.
  3. Menerima rancangan undang-undang yang diajukan DPD.
  4. Membahas rancangan undang-undang yang diusulkan oleh presiden dan DPD.
  5. Menetapkan undang-undang bersama dengan presiden.
  6. Menyetujui atau menolak Perppu untuk diundangkan menjadi undang-undang.

Tugas dan Fungsi Anggaran DPR

Apa fungsi anggaran DPR? Fungsi anggaran adalah fungsi yang dilakukan untuk membahas dan memberikan persetujuan atau penolakan terhadap RUU tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara yang diajukan oleh presiden.

Lebih lanjut, terkait dengan fungsi anggaran tersebut, DPR mempunyai tugas sebagai berikut.

  1. Memberikan persetujuan terhadap Rancangan Undang-Undang tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara.
  2. Memperhatikan pertimbangan DPD terhadap RUU tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara dan RUU tentang Pajak, Pendidikan, dan Agama.
  3. Menindaklanjuti hasil pemeriksaan pengelolaan dan tanggung jawab keuangan negara yang disampaikan BPK.
  4. Pemberian persetujuan pengalihan kekayaan negara atau perjanjian yang berdampak luas pada masyarakat terkait dengan beban keuangan negara.

Tugas dan Fungsi Pengawasan DPR

Baca Juga:  Penerapan Etika Publikasi, Upaya Peningkatan Kualitas dan Reputasi Jurnal Ilmiah

Apa fungsi pengawasan DPR? Fungsi pengawasan adalah fungsi yang dilakukan melalui pengawasan terhadap pelaksanaan undang-undang dan APBN.


Sumber: hukumonline

Source link

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

© LBH CADHAS 2024.
All rights reserved.
//
Tim dukungan konsultasi siap menjawab pertanyaan Anda.
👋 Hallo, Silahkan beri tahu apa yang dapat kami bantu?
LBH CADHAS Kami ingin menunjukkan kepada Anda pemberitahuan untuk berita dan pembaruan terkini.
Dismiss
Allow Notifications