Perusahaan atau badan hukum asing termasuk dalam pendaftaran kasus di pengadilan komersial Indonesia tidak lagi imajiner. Sebagai pelamar, sejumlah badan hukum asing telah mengajukan permohonan kebangkrutan terhadap perusahaan Indonesia. Meskipun tidak banyak jumlahnya, perusahaan asing juga telah dicatat sebagai kebangkrutan.
Pengadilan komersial di Pengadilan Distrik Medan, misalnya, pernah memeriksa dan mencoba permintaan kebangkrutan ke East Penaga (M) Sdn.BHD, perseroan terbatas yang didirikan berdasarkan hukum Malaysia. Kasus ini bahkan melahirkan perselisihan lain, ketika Pt Batam Koastal Marine, sebuah perusahaan yang didirikan menurut hukum Indonesia, menggugat Roni Sianturi ketujuh, seorang kurator yang ditunjuk oleh pengadilan merapikan Buku Boedel East Penaga ke pengadilan. Penggugat meminta agar kapal MV Putera Maju 07 dikeluarkan dari East Penaga Booky Boedel (dalam kebangkrutan). Pengadilan Komersial Medan, dan Mahkamah Agung di tingkat cassation menolak gugatan tersebut. Bahkan pada tingkat peninjauan, melalui keputusan No. 16 PK/PDT.SUS-PAILIT/2022 tanggal 30 Mei 2022, Mahkamah Agung kembali menolak upaya hukum penggugat. Alasannya, bukti yang diajukan tidak menentukan.
Dalam kasus kebangkrutan badan hukum asing tersebut, tidak mudah bagi kurator untuk mengumpulkan aset perusahaan yang telah dinyatakan bangkrut. Terutama jika aset ini berada di luar Indonesia. Keputusan Hakim Indonesia tidak harus diterima oleh otoritas negara lain, seperti Malaysia. Indonesia tidak memiliki kesepakatan mengenai implementasi keputusan kebangkrutan dengan negara tetangga. Kasus lain dengan Malaysia. Negara ini sudah memiliki kesepakatan dengan negara -negara tetangga lainnya, melalui Pengakuan timbal balik dan penegakan timbal balik Republik Singapura dan Malaysia tentang kebangkrutan lintas batas.
Dalam hal kebangkrutan badan hukum asing tersebut, tidak mudah bagi kurator untuk mengumpulkan aset perusahaan yang telah dinyatakan bangkrut
(TagStotranslate) Boedel-Pailit (T) dari Pailites (T) Kebangkrutan (T) Kebangkrutan (T) Pengadilan Pengambilan keputusan (T) Pengadilan Berkisah Premium
Sumber: hukumonline
Source link







