Tentang wacana keluarga yang korup, KPK: perlu membuat hukum yang terpisah


Wacana kemiskinan korup agar tidak menyentuh keluarganya, masih perlu dilihat dalam konteks.

Seorang juru bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Tessa Mahardhika Sugiarto, mengatakan bahwa wacana keluarga yang korup membutuhkan diskusi yang mendalam. Ini sebagai tanggapan terhadap KPK KPK untuk pernyataan Presiden Prabowo Subianto.

“Tentu saja perlu ada diskusi lebih lanjut, tetapi secara umum KPK mendukung Presiden Prabowo dalam konteks kemiskinan yang korup,” kata Tessa di KPK Red and White Building, Jakarta, Rabu (9/4), seperti yang dilaporkan Di antara.

Dia kemudian mengingatkan bahwa wacana kemiskinan yang korup agar tidak menyentuh keluarganya masih perlu melihat konteksnya. “Jika ada hal -hal yang dinikmati oleh keluarga dan diketahui nyata, ada mekanisme dalam Undang -Undang Pencucian Uang (Hukum Nomor 8 tahun 2010 mengenai pencegahan dan pemberantasan TPPU), dalam Pasal 5, jika saya tidak salah,” katanya.

Baca juga:

Pasal 5 UU TPPU berbunyi: “Setiap orang yang menerima atau mengendalikan penempatan, transfeksi, pembayaran, pemberian, sumbangan, perawatan, pertukaran, atau menggunakan aset yang ia ketahui atau dianggap sebagai hasil dari tindakan kriminal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 paragraf (1) dipenjara dengan hukuman penjara maksimum 5 (lima) tahun dan denda maksimum RP1.000.000.000.00 (satu miliar rupia).

Saat ini Pasal 5 UU TPPU telah dicabut dengan hukum nomor 1 tahun 2023 tentang KUHP (KUHP).

Pasal 607 Paragraf (1) Surat C Hukum KUHP berbunyi: “Setiap orang yang menerima atau mengendalikan penempatan, transfeksi, pembayaran, pemberian, donasi, perawatan, pertukaran, atau menggunakan aset yang ia ketahui atau dianggap sebagai hasil dari pelanggaran pidana, dijatuhi hukuman penjara maksimum 5 (lima) tahun dan denda maksimum Kategori VI.

(Tagstotranslate) Korupsi


Sumber: hukumonline

Source link

Baca Juga:  Pengembangan Hukum Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

© LBH CADHAS 2024.
All rights reserved.
//
Tim dukungan konsultasi siap menjawab pertanyaan Anda.
👋 Hallo, Silahkan beri tahu apa yang dapat kami bantu?
LBH CADHAS Kami ingin menunjukkan kepada Anda pemberitahuan untuk berita dan pembaruan terkini.
Dismiss
Allow Notifications